TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
BUMDes "Harapan Jaya"  Penyerap Dana Desa Gadingsari Mulai di Soal.?

BUMDes "Harapan Jaya" Penyerap Dana Desa Gadingsari Mulai di Soal.?

×
BUMDes "Harapan Jaya"  Penyerap Dana Desa Gadingsari Mulai di Soal.?
BONDOWOSO - Diberitakan sebelumnya, oknum Kades HL resmi dilaporkan ke Kejari Bondowoso, atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes "HARAPAN JAYA" desa Gadingsari Kecamatan Binakal. Tak tanggung, penyalahgunaan dana BUMDes ini diduga dilakukannya sejak tahun 2021. Motifnya adalah penyertaan modal berulang tiap tahunnya. 

Apa yang dilakukan oleh HL ini mungkin bukan barang baru di Bondowoso, namun yang pertama dilaporkan ke APH. 

Selama ini penggunaan anggaran dana BUMDes memang luput dari pantauan. Mengingat BUMDes adalah aset yang dipisahkan, dan tidak menjadi ranah keuangan negara. Celah ini yang sepertinya dimanfaatkan oknum Kades untuk bermain. 

Secara regulasi, yang berhak mengaudit Bumdes adalah pengawas internal (BPD dan/atau Badan Pengawas BUMDes yang dibentuk melalui musdes), Inspektorat, dan pihak eksternal seperti akuntan publik atau BPK. Terutama jika BUMDes menggunakan anggaran yang berasal dari dana desa. Pengawasan ini untuk memastikan pengelolaan BUMDes berjalan dengan transparan dan akuntabel. 

Ageng selaku aktivis muda Bondowoso mulai menyoal terkait BUMDes di desa Gadingsari. Namun pada prakteknya, nyaris tidak ada pengawasan atau audit rutin yang dilakukan terhadap pengelolaan BUMDes, terutama oleh pengawas internal. Karena seperti kita tahu, hampir seluruh organ perangkat di desa adalah "orang-orang" Kades, jadi hampir mustahil melakukan audit. Selain karena faktor keterbatasan kualitas SDM. 

"Kasus BUMDes "HARAPAN JAYA" desa Gadingsari ini diharapkan bisa menjadi pemantik agar celah sekecil apapun dalam penyalahgunaan dana desa dapat ditutup. Jika jalur preventif tidak memungkinkan, maka opsi laporan kepada APH jadi alternatif terakhir." Papar Ageng. Selasa (9/12/2025). 

Kedepannya inspektorat diharapkan dapat lebih cermat lagi mengaudit penyertaan modal pemerintah Desa kepada BUMDes. Dalam hal penyertaan berulang dengan nominal yang cukup besar, tentu hal itu patut dicermati. Asas kewajaran dalam penyertaan modal dan kemanfaatan BUMDes juga harus diperhatikan. Jika BUMDes tidak dapat memberikan sumbangsih pendapatan asli desa, tentu percuma menyuntikkan modal besar tiap tahunnya.
 
Kasus BUMDes ini seakan mengingatkan kita kepada kasus BUMD (PDAM Bondowoso), yang saat ini seakan sudah tenggelam beritanya. Janji pemerintah kabupaten untuk transparan dalam memberikan informasi perkembangannya sepertinya sudah menguap. 

Penyalahgunaan dana BUMDes adalah penyelewengan dana operasional atau penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadi atau yang tidak sah, seringkali dilakukan oleh pengurus (Kades, Direktur, dll.) dengan modus seperti "main saham", penggelapan, atau korupsi yang merugikan keuangan negara dan desa, dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi, dan dapat berujung pidana penjara. Kasus-kasus ini sering terjadi dan melibatkan penyelidikan oleh Kejaksaan (Kejari) serta audit Inspektorat. (MZ-red)

0Komentar

SPONSOR