Mantan Kades dan Bendahara Desa Padasan Kecamaan Pujer Ditetapkan Tersangka.
BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan FAD mantan Kepala desa dan RM bendahara desa Padasan kecamatan Pujer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan yang penyalahgunaan anggaran yang dilakukannya, menyebabkan negara dirugikan Rp. 2,2 Milyar dimana jumlah ini dinilai sangat signifikan untuk ukuran desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan lanjutan, memanggil sejumlah saksi, serta menghitung kerugian negara bersama Inspektorat.
“ Penyidik tadi sudah menyampaikan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara dengan menunjukkan jumlah yang sangat besar hingga mencapai Rp. 2,2 Milyar ", terang Dzakiyul dalam jumpa pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).
Menurut Dzakiyul, besarnya kerugian negara dipicu ketiadaan laporan pertanggung jawaban keuangan desa selama beberapa tahun anggaran. Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya dibiayai Dana Desa diketahui tidak berjalan.
Pola pelanggaran tidak hanya menunjukkan ketidak pahaman terhadap aturan, tetapi juga terindikasi adanya unsur kesengajaan.
“ Ada desa yang tidak paham aturan itu kita bina, tetapi ada yang sudah paham aturan namun sengaja dilanggar. Untuk kasus desa Padasan ini, terindikasi ada niat jahat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa, dua oknum pejabat desa Padasan, layak ditetapkan sebagai tersangka ", terangnya.
FAD, yang menjabat sebagai Kades periode 2022 - 2025, diketahui juga sedang terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan sedang menjalani penahanan di Polres.
Sementara RM, selaku bendahara desa diduga memanipulasi data keuangan, mencairkan anggaran tanpa pertanggung jawaban, sekaligus menggelapkan uang desa untuk keperluan pribadi. Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan penggunaan dana desa untuk membangun rumah.
“ Dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa dan ada yang digunakan untuk membangun rumah”, ujar penyidik.
Dzakiyul menjelaskan, karena FAD sedang menjalani penahanan dalam kasus lain, Kejaksaan tidak melakukan penahanan kedua. Sementara RM direncanakan langsung ditahan setelah penetapannya sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, tim juga menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan program desa yang tidak berjalan sama sekali. Laporan fiktif ditemukan pada berbagai pos anggaran, seperti bantuan langsung tunai (BLT), infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan kegiatan sosial.
“ Banyak SPJ fiktif, ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan, dana dicairkan tapi kegiatannya tidak jalan ", ungkapnya.
Dzakiyul Fikri menegaskan, temuan ini sangat merugikan masyarakat desa, padahal sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 100 desa terkait tata kelola Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya, melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan harta apa saja yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penyimpangan anggaran.
“ Semua aset akan kita identifikasi, kita sita, dan kita amankan dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini berdasarka fakta yang muncul di persidangan ", terangnya.(Cip)
0Komentar