Dirgahayu Peradi ke-21: Advokat Banyuwangi Menggema, Meneguhkan Martabat Hukum di Era Baru
Banyuwangi, 18 Desember 2025 — Semangat profesionalisme dan pengabdian terhadap keadilan terasa kuat dalam peringatan Dirgahayu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-21 yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Banyuwangi di Hotel Aston Banyuwangi. Kegiatan ini bukan sekadar perayaan ulang tahun organisasi, melainkan momentum reflektif dan strategis bagi para advokat dalam meneguhkan peran dan tanggung jawab profesi di tengah dinamika hukum nasional.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi yang mewakili Bupati Banyuwangi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Polresta Banyuwangi, Kodim Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, serta para mitra strategis dan anggota Peradi Banyuwangi. Kehadiran lintas institusi ini menjadi cerminan sinergi dan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
Mengusung tema “Meningkatkan Kualitas Advokat dalam Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru”, peringatan Dirgahayu Peradi ke-21 menjadi penanda kesiapan advokat Banyuwangi menghadapi babak baru penegakan hukum nasional. Tema ini sekaligus menegaskan komitmen Peradi Banyuwangi untuk terus mendorong peningkatan kapasitas intelektual, profesionalisme, dan integritas advokat sebagai penjaga marwah keadilan.
Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan tanggal 18 Desember 2025 memiliki makna khusus karena bertepatan dengan Hari Jadi Banyuwangi ke-254. Menurutnya, hal tersebut merupakan simbol kecintaan Peradi Banyuwangi terhadap daerah sekaligus penegasan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum yang berkeadaban.
> “Peradi tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai bagian dari denyut pembangunan daerah, yang berikhtiar menghadirkan keadilan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” ungkap Eko Sutrisno dengan penuh keteguhan.
Wakil Bupati Banyuwangi dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghormatan atas peran strategis Peradi dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem hukum. Ia menekankan bahwa advokat memiliki posisi mulia sebagai pengawal hak-hak masyarakat dan mitra penting dalam penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
Rangkaian acara semakin bermakna dengan diselenggarakannya seminar peningkatan kualitas advokat sebagai bagian dari pendidikan hukum berkelanjutan. Seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana P, SH, MM, MH, CLA, yang memaparkan secara komprehensif tantangan dan implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap praktik advokat. Materi yang disampaikan disambut dengan antusias oleh para advokat, khususnya generasi muda, sebagai bekal penting dalam menghadapi perubahan hukum nasional.
Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Peradi DPC Banyuwangi, Arif Wicaksono, SH, selaku panitia pelaksana, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas advokat muda agar tumbuh menjadi insan profesi yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga matang secara etika dan tanggung jawab sosial.
Dirgahayu Peradi ke-21 menjadi lebih dari sekadar seremoni. Ia menjelma sebagai ruang kontemplasi dan konsolidasi profesi, di mana advokat diingatkan kembali pada jati dirinya sebagai penjaga keadilan, penyeimbang kekuasaan, dan pelayan kepentingan hukum masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang terus diperbarui, Peradi Banyuwangi menaruh harapan besar agar para advokat senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kualitas diri, serta menghadirkan keadilan yang tidak hanya tertulis dalam norma, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Peradi Banyuwangi optimistis melangkah ke depan, mengawal masa depan hukum Indonesia dengan martabat, keteguhan, dan harapan yang menyala. (Red)
0Komentar