TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
JCW Jember : Anggaran Oprasional K3S SD Perlu di Audit Total

JCW Jember : Anggaran Oprasional K3S SD Perlu di Audit Total

×
JCW Jember : Anggaran Oprasional K3S SD Perlu di Audit Total
JEMBER - Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Jember menyoroti anggaran Operasional Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) jenjang SD di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Kuat Dugaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jadi Sumber Iuran K3S SD di kecamatan Ajung Jember, nilainya mencapai jutaan rupiah per bulan.

Tak hanya sumber dana anggaran operasional K3S yang di duga dari iuran kepala sekolah yang diambilkan dari Dana BOS, bahkan pengadaan pembelian Buku pun, K3S juga mengatur dan menunjuk hanya satu penerbit, tentunya ini memiliki kerawanan terkait dugaan permainan harga dan kualitas buku tersebut.

"Setelah saya temukan adanya persoalan terkait sumber dana operasional K3S yang memungut iuran dari para kepala sekolah SD Se kecamatan Ajung,  
Forum kepala sekolah tersebut dimana iuran tersebut diduga kuat di ambilkan dari dana BOS, dimana sekolah tidak memiliki anggaran untuk itu dan satu-satunya sumber pendanaan resmi sekolah negeri hanya Dana BOS. Kalau iuran di ambilkan dari BOS tentunya wajib masuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ini bisa masuk ke korupsi." Ujar H. Salam aktivis JCW Kamis (25/12/2025)

Ramai di pemberitaan media  sebelumnya dugaan ini mengemuka setelah sejumlah kepala sekolah mengungkap adanya iuran rutin dan insidental yang dibebankan kepada sekolah, meski K3S disebut tidak memiliki dasar hukum formal.

Salah satu kepala SD negeri di Kecamatan Ajung yang juga anggota K3S menyebut, keberadaan dan aktivitas forum tersebut hanya berlandaskan kesepakatan internal.

"Tak hanya iuran kepala sekolah yang menjadi sorotan atas kegiatan operasional K3S tak jelas sumber anggarannya. Banyaknya sekolah masih menarik iuran kepada siswa siswinya yang sangat variatif setiap bulannya, serta iuran lain ketika mulai masuk Ujian, hingga Monitoring Dinas dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan ini perbuatan pidana Pungli." Tegasnya.

Dinas pendidikan kabupaten Jember perlu melakukan evaluasi keberadaan Forum K3S dan memastikan adanya sumber dana operasional yang mereka pakai, karena persoalan ini telah berlangsung lama dan tidak jelas sumber dana operasionalnya, kalau itu bersumber dari iuran kepala sekolah, perlu di pertanyakan asal iuran tersebut? 
Jangan sampai Dinas Pendidikan melakukan pembiaran praktek ini hingga merugikan sekolah dimana didalamnya ada hak siswa siswi dari anggaran Dana Bos.

"Yang sangat saya sayangkan Dinas Pendidikan Jember khusunya di kecamatan Ajung terkesan membiarkan praktek ini berlangsung di Forum K3S, tak hanya bersifat iuran oleh kepala sekolah, bahkan Pembelian Buku-buku belajar pun sampai hanya menunjuk salah satu penerbit yang wajib di beli oleh sekolah SD di kecamatan Ajung, tentunya ini menuai pertanyaan saya, karena masih ada penerbit lain harga lebih murah dan kualitas lebih baik." Tegas H. Salam. 

Pendidikan gratis di Indonesia saat ini erat kaitannya dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. 
JCW Jember akan melaporkan temuan kasus ini ke pihak penegak hukum, di karenakan ada potensi Korupsi dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan Pungutan Liar (Pungli) kepada siswa siswi. Perlu ada audit secara menyeluruh tidak menutup kemungkinan praktek seperti ini juga ke seluruh Forum K3S sekabupaten Jember.

Tindakan penyalahgunaan jabatan oleh kepala sekolah adalah tindakan melanggar hukum atau aturan dengan memanfaatkan posisi strategisnya untuk keuntungan pribadi atau golongan, seperti korupsi dana BOS. Permintaan uang atau barang secara tidak sah dan memaksa dari siswa/orang tua untuk layanan pendidikan, seperti uang pendaftaran, ekstrakurikuler, buku, atau wisuda, yang tidak memiliki dasar hukum dan merugikan siswa, padahal seharusnya bersifat sukarela atau diatur oleh aturan resmi. Itu adalah Pungutan Liar (Pungli) Pidana: Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP (PNS) dengan ancaman penjara.

JCW Jember telah membuka pengaduan secara resmi kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa siswi di kabupaten Jember yang merasa dirinya menjadi korban pemerasan dengan di tarik iuran oleh sekolah. Kasus ini akan segera kami laporkan ke inspektorat dan kejaksaan RI untuk segera di usut tuntas.

(Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR