TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Kado HAKORDIA Oleh Kejari Bondowoso Bagi Para Koruptor.LSM IGW Apresiasi Untuk Adhyaksa

Kado HAKORDIA Oleh Kejari Bondowoso Bagi Para Koruptor.LSM IGW Apresiasi Untuk Adhyaksa

×
Kado HAKORDIA Oleh Kejari Bondowoso Bagi Para Koruptor.
LSM IGW Apresiasi Untuk Adhyaksa 
BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022 hingga 2024 Desa Padasan Kecamatan Pujer kabupaten Bondowoso sebagai Kado Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).


Hal itu terungkap saat presrilis di kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. Rabu (10/12/2025) “Penyidik tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp:2,2 miliar,” ujar Dzakiyul Fikri saat jumpa Pers.

Diduga Korupsi Dana Desa Rp:2,2 Miliar, oleh Eks Kades dan Bendahara Desa di Bondowoso ditetapkan Jadi Tersangka dalam tindak pidana korupsi DD Desa Padasan, dua pejabat Desa tersebut telah terbukti korupsi. Kejari menemukan SPJ fiktif, program desa tidak berjalan, hingga dugaan penggunaan uang desa untuk membangun rumah pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Padasan, berinisial FAD, dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka Korupsi Dana Desa yang jumlahnya sangat signifikan sekelas korupsi di tingkat Desa.
  
Kajari Bondowoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan lanjutan, memanggil sejumlah saksi, serta menghitung kerugian negara bersama Inspektorat.
“Ada desa yang memang tidak paham aturan, itu kita bina. Tapi ada juga yang sudah paham aturan tapi sengaja dilanggar. Untuk kasus Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat,” terang Kajari Bondowoso.

Johan Bina Birawa / Johan OB, selaku pegiat anti Korupsi (LSM IGW) Mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ini, telah memberikan kado terbaik untuk pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya di kabupaten Bondowoso. 
"Kami LSM IGW sangat mengapresiasi langkah pak Kajari Bondowoso yang telah memberikan kado terbaik di hari Hakordia tahun 2025 ini, dengan menetapkan Eks Kades Padasan bersama bendahara desa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan itu langkah tepat bagi korps Adhyaksa untuk memberantas korupsi di Bondowoso." Terang Johan OB pada Xposenews.com

Namun harapan pemberantasan korupsi jangan tebang pilih, mengingat banyaknya laporan masyarakat ke Kejari Bondowoso tentang dugaan korupsi yang masih belum di tuntaskan dan bahkan belum di tetapkan statusnya, masih berkutat di penyelidikan dan bahkan ada yang telah naik ke Penyidikan juga belum jelas statusnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Johan OB ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa kami akan mendesak Kejari Bondowoso untuk tetap memprosesnya walaupun para terlapor tersebut telah mengembalikan Anggaran yang menyebabkan kerugian Negara, dimana pengembalian kerugian negara dari hasil tindakan Korupsi dan tidak bisa lepas dari jeratan hukum para pelakunya.

"Seperti kasus di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso yang saat ini kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan di meja penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso. Juga belum jelas statusnya. Serta Desa-desa yang banyak terindikasi ada penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa di kabupaten Bondowoso serta banyak kasus lainnya seperti Kasus Ijen yang juga belum menetapkan tersangka intelektualnya dan kasus bantuan dari pusat (Dana Hibah) yang mungkin semuanya sudah ada di tangan penyidik Kejari Bondowoso." Tegas Johan OB.

Dasar Hukum: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan hal ini. 

Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi, sesuai Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan bahwa pidana tetap ada meski kerugian negara telah dikembalikan. Namun, pengembalian ini dapat menjadi faktor peringan hukuman bagi pelaku, karena menunjukkan itikad baik dan memulihkan kerugian negara, yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. (Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR