Tak Terima Putrinya Di Tuduh Mencuri, Alfa Mart Terancam Di Pidanakan
BONDOWOSO - Ini adalah situasi yang sangat sulit dan membuat frustrasi, apalagi sampai di viral kan di media Sosial (Sosmed) Di Toserba Alfa Mart jalan S.Parman tepatnya di dekat SD IT Kelurahan Badean Bondowoso.
Pada hari Rabu (3/12/2025) sekitar jam 11.30 wib. Nasib apes menimpa sebut saja (Putri) dia adalah siswi kelas VIII A. Mts At-Taqwa datang niat berbelanja ke toko Alfa Mart di jalan S. Parman kelurahan Badean tersebut, Putri datang bersama ibunya untuk membeli barang keperluan dirinya berupa Alat kosmetik pembersih wajah, namun karena barang tersebut tidak merasa cocok lalu di kembalikan tidak jadi membelinya, namun barang tersebut tidak lagi di kembalikan ke tempat semula.
Entah kenapa, tanpa di konfirmasi terlebih dahulu Toko Alfa Mart merasa ada yang kehilangan barang tersebut, dari hasil rekaman CCTV Toko. Kemudian tayangan gambar video di viral kan di media sosial tanpa Se izin pihak korban, dan video tersebut Viral di medsos Bondowoso dengan sosok anak perempuan berseragam sekolah almamater Mts At-Taqwa bersama Ibunya sedang berbelanja di toko Alfa mart tersebut dan di tuduh sebagai pencurinya.
Setelah kasus itu ramai di medsos kemudian pihak lembaga sekolah mengkonfirmasi ke pihak Alfa Mart bersama Putri dengan di dampingi Guru BP mendatangi toko tersebut setelah di sampaikan bahwa barang tersebut tidak di curinya dan barang tersebut ada di toko Alfa Mart tidak jadi di belinya.
Pihak karyawan Alfa Mart menyadari dan meminta maaf kepada Putri dan Guru nya, kalau ternyata itu kurang tanggapnya pihak karyawan dalam hal melayani konsumen Alfa Mart.
Putri di ketahui adalah anak dari pengusaha kontraktor Bondowoso Yusuf Gabir.
"Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya dituduh pencuri di toko Alfa Mart, apalagi sampai di Viral kan di medsos tanpa jelas kebenarannya, dan itu menimbulkan rasa traumatik psikologi bagi anak saya, apalagi usia anak saya masih anak-anak dibawah umur. Saya tidak terima tak cukup hanya meminta maaf, kasus ini akan saya laporkan Pidana." Tegas Yusuf Gabir di temui di kantornya Kamis (4/12/2025).
Melakukan tuduhan pencurian tanpa bukti yang cukup adalah tindakan serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuntutan pencemaran nama baik. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Dampak Sosial dan Profesional: Tuduhan yang tidak berdasar dapat merusak reputasi, hubungan, dan karier seseorang secara permanen.
Menuduh orang tanpa bukti bisa dikenai pasal pencemaran nama baik, seperti Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP (fitnah), atau UU ITE (jika melalui media elektronik), khususnya Pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran. Konsekuensi hukumnya tergantung pada cara tuduhan dilakukan (lisan atau tulisan) dan dampaknya, dengan ancaman hukuman penjara atau denda. (Ari-red)
0Komentar