Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu Menerima Audensi Dari Calon Kuwu Mulyasari Dan Santing
INDRAMAYU - Dua calon kuwu dari Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, dan Desa Santing, Kecamatan Losarang, mendatangi DPRD Kabupaten Indramayu untuk melakukan audiensi terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilkades) berbasis digital di desa masing-masing. Selasa (6/1/2026).
Audiensi tersebut diterima oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Indramayu, dan DPMD serta Asda 1 bagian hukum Pemda Indramayu. Dua calon kuwu, saksi, serta para pendukung yang terlibat dalam proses Pilkades digital.
Suasana audiensi sempat memanas ketika para calon dan pendamping mempertanyakan dasar aturan pelaksanaan Pilkades, termasuk peraturan bupati yang dinilai tidak konsisten.
Calon Kuwu Desa Santing, Nurhasanah, bersama calon Kuwu Desa Mulyasari, Casnita hadir didampingi Sholikin selaku kuasa pendamping.
Mereka menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan yang terjadi selama proses pemilihan, khususnya terkait penggunaan sistem digital.
Sholikin mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara berbasis digital tersebut.
“Kami menemukan banyak kejanggalan. Ada dugaan kecurangan dari pihak lawan. Kami juga sudah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV dan bukti pendukung lainnya,” ujarnya.
Para calon menilai mekanisme Pilkades digital tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan peserta pemilihan. Melalui audiensi itu, mereka berharap DPRD Indramayu dapat menindaklanjuti berbagai aduan serta memberikan rekomendasi agar penyelenggaraan Pilkades ke depan berjalan lebih jujur, adil, dan transfaran.
Usai audiensi, masing-masing calon dari Desa Mulyasari dan Desa Santing menyerahkan bukti serta lampiran pendukung lainnya kepada pimpinan DPRD Indramayu untuk ditindaklanjuti.
(Agus Karmat)
0Komentar