KPK sedang dan sudah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Pertama, kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp 4,2 miliar dan mobil Rubicon.
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar. Selanjutnya, kasus suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp 3 miliar.
KPK mengaku berupaya mencegah keserakahan dalam pengelolaan hutan.
Mengutip data Global Forest Resource, KPK menuturkan, hutan Indonesia menjadi salah satu kawasan hutan paling luas di dunia dengan total luas 95,96 juta ha atau 2 persen dari luas hutan di dunia.
Oleh karena itu, kekayaan alam berupa hutan ini wajib untuk dijaga dan dilestarikan bersama untuk mencegah hal buruk terjadi.
Pada 19 Desember 2025, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN sebagai bentuk ikhtiar menjaga kerusakan alam Indonesia akibat ulah tangan-tangan kotor. Dikutip dari ruters. (Red)
0Komentar