TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Bejat! Ayah di Tanjungbalai Tega Setubuhi dan Cabuli Anak Kandung Sendiri

Bejat! Ayah di Tanjungbalai Tega Setubuhi dan Cabuli Anak Kandung Sendiri

×
"Bejat! Ayah di Tanjungbalai Tega Setubuhi dan Cabuli Anak Kandung Sendiri"
 
Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di Kota Tanjungbalai. Tersangka berinisial NA alias N (40), seorang buruh nelayan, ditangkap di Kisaran, Kabupaten Asahan pada Rabu (18/2/2026).
 
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HA (33), melaporkan kejadian yang menimpa kedua anaknya, JF dan RR, ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bejat itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah mereka di Jalan Sei Tentena, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Menurut keterangan pelapor, awalnya terlapor menyuruh anak pelapor yang bernama RR untuk tidur. Saat pelapor pergi keluar, terlapor mendatangi anaknya dan menyuruh memegang alat kelaminnya. Selanjutnya, terlapor menyetubuhi anak tersebut, namun korban melawan. Akibatnya, terlapor memukul wajah korban di bagian mata kanan dan menampar pipi sebelah kanan, sehingga korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanannya. Sebelumnya, anak pelapor lainnya, JF, juga pernah disetubuhi oleh terlapor di rumah mereka.
 
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada Senin (16/2/2026), tim mendapat informasi bahwa terlapor diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit 4 Sat Reskrim untuk melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna melakukan pemeriksaan terhadap terlapor N.

Dari hasil pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Asahan, terlapor N mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya. Atas pengakuan tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan gelar perkara pada Rabu (18/2/2026) untuk menetapkan NA alias N sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polres Tanjungbalai.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, barang bukti, dan bukti surat, tersangka NA alias N diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda M. Ruslan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
 
Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban. Masyarakat diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. (IG)

0Komentar

SPONSOR