BUMDes Kelola Earmark 20 Persen Dana Desa Jadi Bancakan Dibawah Bayang-bayang Kades
BONDOWOSO - Kebijakan ketahanan pangan Dana Desa mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kebijakan ini tertuang dalam Permendesa No. 2 Tahun 2024 dan dipertegas melalui
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
Fokus Program dan Kegiatan
Anggaran tersebut tidak terbatas pada pertanian saja, melainkan diarahkan pada program tematik yang disesuaikan dengan potensi wilayah, yang mencakup
Pertanian: Peningkatan produksi tanaman pangan (padi, jagung, umbi-umbian), pengadaan sarana pertanian, dan pupuk organik.
Peternakan & Perikanan: Budidaya ikan (lele, nila), ternak (ayam petelur, kambing, sapi), serta pengadaan pakan.
Pengelolaan Pangan: Diversifikasi pangan lokal dan pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT).
Cadangan Pangan: Pembangunan atau pengelolaan lumbung pangan desa.
Pelaksana dan Pengelola
Pemerintah pusat menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan lebih banyak dioptimalkan melalui lembaga ekonomi masyarakat seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan mendukung program prioritas swasembada pangan nasional.
Namun kenyataannya hingga saat ini anggaran 20 persen dari Alokasi Dana Desa (DD) tidak jelas keuntungannya.
Pemanfaatan modal BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang disalahgunakan dapat menjadi ajang bancakan (penyelewengan) oleh pemerintah desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau desa. Hal ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes, misalnya dana permodalan yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha produktif, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu hingga profit dari BUMDes tidak jelas hasilnya.
Secara umum tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Sementara Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUMDes.
Namun alih-alih tercapai tujuan itu seperti halnya di Desa-desa di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, sebagian besar malah dana permodalan BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah entah hinggap dimana diduga dijadikan ajang bancakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.
Hasil Investigasi Jatim Corruption Wacth (JCW) Mendapat keluhan dari masyarakat Desa-desa di kabupaten Bondowoso.
Banyaknya Bundes yang tidak aktif dan tidak jelas pengelolaan permodalan dari Dana Desa sebesar 20 persen tahun 2025 tidak terealisasi dengan baik, berdasarkan informasi yang terhimpun dari masyarakat hingga saat ini masyarakat tidak pernah merasakan manfaat adanya BUMDes, terindikasi banyak kegiatan fiktif.
Penyertaan modal BUMDes yg bersumber dari DD tahun 2025. Dana BUMDes yang ada di pengurus nominal ada berapa, serta bergerak di bidang apa. Semua tidak jelas (Singgah sementara).
Hasil penelusuran JCW.
“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes hingga kini tidak terlihat progresnya. Berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat, tidak jelas juntrungannya,” Kata Nara sumber di lapangan.
Lebih ironisnya lagi, lanjut sumber, Ketua BUMDes setiap tahunnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis dan menyampaikan LPj sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Bukan apa-apa, permodalan BUMDes asal sumber dananya dari APBN, jadi masyarakat mempunyai hak untuk tahu perkembangannya dan kemanfaatan usaha BUMDes itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa,” Ujar Ari Syamsul Arifin Koordinator investigasi (JCW) wilayah Tapal Kuda.
Menanggapi sengkarut penggunaan dana BUMDes tersebut, Koordinator investigasi JCW wilayah Tapal Kuda khususnya kabupaten Bondowoso mengkonfirmasi adanya temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa 20 Persen tahun 2025 terkait Program Prioritas ketahanan pangan telah membuat laporan kerjanya ke kantor JCW pusat untuk di tindak lanjuti menjadi pelaporan ke pihak yang berwajib ada dugaan bancakan dana BUMDes tahun 2025, itu artinya telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
"Bahkan kami telah mengkonfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD.) kabupaten Bondowoso, Mahfud Djunaedi berapa waktu lalu, Earmark Dana Desa 20 persen adalah kebijakan pemerintah pusat yang mengkhususkan penggunaan sebagian Dana Desa tahun 2025 untuk program prioritas nasional tertentu, seperti ketahan pangan.
Untuk kabupaten Bondowoso Earmark telah keseluruhan cair 100 persen. Kecuali satu desa yang bermasalah seperti desa Paddasan." Tuturnya.
JCW menilai kinerja DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso perlu dipertanyakan kinerjanya terkait pengawasan dan pembinaan Desa-desa, pengelolaan Dana Desa tahun 2025 yang di duga banyak penyelewengan anggaran dan itu sangat merugikan keuangan Negara dan Desa.
Oleh : Koordinator Investigasi Jatim Corruption Wacth (JCW) wilayah Tapal Kuda.
0Komentar