"Nekat! Pasangan Kekasih Kompak Curi NMAX di Cafe Tanjungbalai, Terekam CCTV"
Tanjungbalai - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Tanjungbalai berhasil diungkap oleh Polsek Datuk Bandar dibantu Reskrim Polres Tanjungbalai. Modusnya terbilang nekat, yaitu memanfaatkan kesempatan saat berkunjung ke sebuah cafe sebagai pelanggan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di parkiran Strong Cafe, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Korban, Dio Ramadhan (24), seorang mahasiswa, kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau BK 3201 VBY miliknya.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Jh. Turnip, segera memerintahkan Kanitreskrim Ipda Rudian beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengintaian di Dusun XI Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi penyamaran (undercover) tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu H S (35), seorang pria yang berprofesi sebagai swasta beralamat di Jalan Sempurna Dusun II Mawar Desa Sumberejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, dan M (23), seorang wanita yang tidak bekerja beralamat di Dusun XI Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka mencuri sepeda motor NMAX hijau BK 3201 VBY di parkiran Strong Cafe. Mereka mengaku datang ke cafe sebagai pelanggan, lalu sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut saat diparkir dan membawanya pergi bersama-sama.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau BK 3201 VBY (milik korban).
2. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah tanpa plat nomor (milik pelaku).
3. Satu unit Handphone Oppo A18.
4. BPKB dan STNK atas nama Dio Ramadhan (milik korban).
5. Rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.]
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan telah membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Datuk Bandar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, serta memasang kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Datuk Bandar dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
(IG)
0Komentar