Polres Bondowoso Ungkap TPPO dan TPPA, Tiga Tersangka Diamankan dan Mobil Pengangkut TKI Ilegal Disita
Bondowoso - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Kasus itu disampaikan dalam press release di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono, S.H., M.H. Kegiatan juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Dr. Muhammad Imron, http://M.Kes., serta Kabid P3K Dinas Sosial Hafidhatullaily, http://S.Sos., M.M., sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus sosial dan perlindungan masyarakat.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Atun alias P. Niwa, warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso; M. Zaini Bani, warga Jalan Basuki Rahmat No. 21, Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik; dan Muhammad Abd. Rahman, warga Desa Loceret, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Iptu Wawan Triono menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan anak, termasuk upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana untuk memberangkatkan calon tenaga kerja Indonesia secara ilegal dengan tujuan Brunei.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan anak membawa dampak serius, baik secara sosial maupun kemanusiaan. Korban berpotensi mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia. Selain itu, pengiriman pekerja migran secara ilegal juga meningkatkan risiko perdagangan manusia lintas negara yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi serta segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar.(Cip)
0Komentar