DPO Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Ditangkap Polres Bondowoso Setelah 2 Tahun Buron
BONDOWOSO – Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil menangkap tersangka DPO kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban. Penangkapan dilakukan Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember.
Tersangka berinisial MFR (23) telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak 11 April 2024 dengan nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan kasus bermula pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi pengeroyokan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum,” ujar Iptu Wawan, Rabu (20/5/2026).
Berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi, keberadaan MFR akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Jember. Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Iptu Wawan menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha kabur dari proses hukum.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 gratis atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Atas perbuatannya, MFR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Cip)
0Komentar