TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipu Jual Beli Mobil Online, 11 Tersangka Diringkus

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipu Jual Beli Mobil Online, 11 Tersangka Diringkus

×
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipu Jual Beli Mobil Online, 11 Tersangka Diringkus
SURABAYA, – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka diamankan di Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan ini bukti komitmen Polri menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi digital memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus makin kompleks, mulai phishing, manipulasi identitas digital, hingga penipuan online,” kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Dia mengimbau masyarakat lebih hati-hati transaksi jual beli online, terutama via medsos maupun marketplace.

*Raup Miliaran Rupiah per Bulan*  
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkap, sindikat ini meraup untung miliaran rupiah tiap bulan. 

Kasus bermula Februari 2026 saat korban mencari Toyota Innova di Facebook. Korban lalu berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli mobil seharga Rp 315 juta.

“Korban transfer tahap pertama Rp 220 juta setelah diyakinkan pihak yang mengaku kerabat penjual,” terang Kombes Bimo. 

Usai uang masuk, pelaku menghilang dan memblokir korban.

Modus Skema Segitiga
Dari penyelidikan, sindikat ini pakai skema segitiga. Pelaku posting ulang iklan mobil dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan keduanya.

Saat korban tertarik, komunikasi diarahkan ke pesan pribadi. Pelaku lalu memberi rekening penampung untuk pembayaran. 

“Untuk dukung aksinya, pelaku rekrut warga untuk buka rekening bank sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Bimo.

Polisi lalu mengembangkan kasus dan menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri, sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda. Total 11 tersangka diamankan.

Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lain bertugas mencairkan uang dan mengelola aliran dana. 

“Pelaku di Samarinda ini residivis kasus narkotika,” ungkap Bimo.

*Sita Mobil, Motor, dan 30 HP*  
Polisi menyita 2 unit mobil, 1 motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 HP, rekening koran, serta atribut perbankan.

Para tersangka dijerat UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan KUHP. 

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri korban lain serta aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah. (Red)

0Komentar

SPONSOR