TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Perkuat Jaga Kedaulatan Rupiah

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Perkuat Jaga Kedaulatan Rupiah

×
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Perkuat Jaga Kedaulatan Rupiah
JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu [13/5/2026]

Pemusnahan dilakukan melalui konferensi pers dan seremonial sebagai bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredarannya.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang. Sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Nunung.

Ia merinci, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025–2026 mencapai 252 laporan polisi dengan 1.241 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Menurutnya, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia periode 2017 hingga November 2025. Barang bukti tersebut diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026. Proses ini memastikan uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat beredar kembali.

Irjen Nunung juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut penurunan temuan uang palsu tak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas bahan, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern.

Ia menambahkan, kualitas uang rupiah Indonesia kini mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan _Best New Banknote Series_ pada IACA Currency Award 2023. Pecahan Rp50.000 emisi 2022 bahkan menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui pemusnahan ini, Polri, Bank Indonesia, dan Botasupal berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya. (Red)

0Komentar

SPONSOR