Dana Hibah Rp4,8 Miliar Disorot, Kejari Bondowoso Geledah Ruang Kesra & Rumah Pengasuh MDTA
BONDOWOSO – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Bondowoso kembali memanas. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Bondowoso lakukan penggeledahan besar-besaran di ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat Kesra Setda Bondowoso. Sejumlah dokumen krusial langsung disita.
Penggeledahan juga menyasar kediaman pengasuh MDTA Al Mustaqimy di Kec. Maesan. Operasi ini dipimpin Kasi Pidsus dan dikawal ketat Bidang Intelijen Kejari Bondowoso.
Dokumen & Barang Bukti Diamankan
Dari penggeledahan, penyidik amankan:
1. Dokumen penyaluran dana hibah TA 2021-2022
2. Dokumen anggaran terkait alokasi dana
3. Barang bukti elektronik yang diduga terkait skandal dana hibah
Aliran Rp4,8 Miliar ke 65 Lembaga
Fokus penyidikan Kejari ada pada aliran dana hibah APBD TA 2021-2022 senilai Rp4,8 miliar. Dana itu disalurkan Bagian Kesra ke sekitar 65 lembaga penerima. Rata-rata tiap lembaga dapat alokasi Rp75 juta.
Tim penyidik kini menelusuri ke mana saja aliran dana itu mengalir dan apakah sesuai peruntukannya.
Pemkab Bondowoso Bungkam
Hingga berita ini ditulis, Kejari Bondowoso masih menutup rapat detail temuan demi kelancaran penyidikan.
Sementara itu Kabag Kesra Pemkab Bondowoso belum memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi awak media.
Kejari Bondowoso menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Jika ada unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus dana hibah memang rawan. BPK dan Kejaksaan RI berkali-kali ingatkan, dana hibah/bansos wajib tepat sasaran, transparan, dan ada laporan pertanggungjawaban jelas. (Cip)
0Komentar