TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Soal Megalitikum, DPMPTSP Bondowoso: Itu Ranah Dinas Pariwisata

Soal Megalitikum, DPMPTSP Bondowoso: Itu Ranah Dinas Pariwisata

×
Soal Megalitikum, DPMPTSP Bondowoso: Itu Ranah Dinas Pariwisata
Kabid Kartono: Kami Hanya Urus Izin, Monev Pasca Izin Jadi Tugas PD Teknis Sesuai Permendagri 138/2017

BONDOWOSO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bondowoso angkat bicara terkait persoalan kawasan Megalitikum yang kini ramai disorot.

Kepala Bidang DPMPTSP Kabupaten Bondowoso, Kartono menegaskan bahwa penanganan kawasan Megalitikum sebagai cagar budaya bukan menjadi kewenangan dinasnya.

"Untuk persoalan Megalitikum sebagai cagar budaya itu ranahnya Dinas Pariwisata," kata Kartono.

Ia menjelaskan, tugas DPMPTSP sebatas pada proses administratif perizinan. Setelah izin diterbitkan, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Perangkat Daerah teknis sesuai bidangnya.

"Sedang pihaknya untuk administratifnya sesuai Permendagri Pasal 9 ayat (2) Permendagri 138 Tahun 2017 menyebutkan untuk giat monev pasca izin terbit diemban oleh PD teknis sesuai kewenangan," ujarnya.

Pasal tersebut mengatur bahwa hasil evaluasi pemantauan berupa teridentifikasinya pelanggaran pemanfaatan ruang dan/atau kerusakan fungsi lingkungan menjadi tugas PD teknis.

Dengan demikian, untuk kasus cagar budaya seperti kawasan Megalitikum, monitoring dan evaluasi di lapangan setelah izin keluar menjadi kewenangan Dinas Pariwisata sebagai PD teknis terkait.(Cip)

0Komentar

SPONSOR