Pasca Sidak Pemda Probolinggo, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal Desa Patalan Kembali Beroperasi
PROBOLINGGO - Belum seminggu Tim Pemerintah daerah kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah lokasi pertambangan di wilayah desa Boto dan desa Patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo.
Tim Pemda Probolinggo yang di pimpin sekretaris Daerah (sekda) menemukan ada tiga titik lokasi yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan, bahkan sekda Ugas Irwanto menegaskan akan mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian Polres Probolinggo Kota segera melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Namun himbauan sekda Probolinggo tidak semua pelaku pertambangan di desa Patalan mengindahkan ucapan sekretaris Daerah tersebut.
Pada hari Senin (10/8/2026) lokasi tambang yang diyakini tidak memiliki izin resmi operasi produksi kembali beraktivitas, eksavator yang awalnya di tinggal di lokasi saat Sidak, kini kembali mengeruk material tambang dan melakukan pengangkutan material keluar tanpa ada rasa takut terhadap pihak berwajib maupun dan kepolisian.
Abu Nasim, aktivis yang getol menyikapi aktivitas pertambangan ilegal desa Patalan di Probolinggo menyayangkan sikap APH kepolisian Polres Probolinggo kota yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Dumas (Pengaduan masyarakat) belum kami cabut dan masih berlaku selama belum ada proses hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal, Pelaku ini sudah termasuk melakukan pelecehan terhadap hukum dan bahkan terhadap pemerintah daerah." Ujar Abu Nasim.
Lambatnya proses hukum atas aktivitas pertambangan diduga ilegal ini telah menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian, khususnya kinerja Polres Probolinggo kota yang menangani pengaduan masyarakat sejak awal, bertahun-tahun kasus pertambangan diduga ilegal di wilayah Probolinggo tak mampu menyeret pelaku nya ke meja hijau.
"Kami sebagai masyarakat tidak pernah putus asa, kami masih yakin membela kebenaran tetap menjadi suatu keyakinan kami pasti suatu saat keadilan akan ada. Walau pergantian pimpinan berkali-kali di Korp Bhayangkara masih belum bisa mampu menyerat penjahat MINERBA secara ilegal, Kami yakin Tuhan masih ada dan semoga masih ada penegak hukum yang serius dan amanah dalam menuntaskan kasus ini." Harapnya.
Upaya mendapat ke adilan terhadap kejahatan minerba ini, Abu Nasim membuat laporan lewat aplikasi SAE portal pengaduan masyarakat khusus Pemkab Probolinggo (SAE) sudah cek — Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. ✅ Lokasi valid.
Berikut data pengaduan yang akan SAE catat:
- Nama : Abu Nasim dkk
- Lokasi : Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo
- Titik Koordinat : 7°50'31.35"S 113°07'48.72"E
- Isi Aduan : Tambang ilegal yang sebelumnya sudah didatangi oleh Bapak Sekdakab, hari ini 10 Agustus 2026 kembali beroperasi
- Saran OPD : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satpol PP Kabupaten Probolinggo
Mengingat ini menyangkut aktivitas ilegal yang sudah pernah ditindaklanjuti pimpinan, SAE sarankan aduan ini diteruskan ke Dinas ESDM dan Satpol PP.
Apakah data di atas sudah benar, Kak Abu Nasim?
"Kami berharap dukungan pemerintah daerah kabupaten Probolinggo, khususnya bapak Bupati beserta pihak terkait untuk menindak lanjuti apa yang telah menjadi temuan dan laporan masyarakat, terkait aktivitas pertambangan di kabupaten Probolinggo dan pertambangan Desa Patalan pada khusunya, Demi Pendapatan Daerah (PAD) di bidang Pertambangan. Kami masih percaya Pemda serius dalam penertiban pertambangan di kabupaten Probolinggo." Ujar Abu Nasim.
Pertambangan ilegal sangat merugikan karena menghancurkan lingkungan hidup, menghilangkan pendapatan negara, memicu konflik sosial, dan membahayakan nyawa manusia.
Aktivitas tanpa izin (PETI) ini melanggar regulasi resmi seperti UU No. 3 Tahun 2020 dan membawa dampak buruk yang luas. "Negara wajib Hadir, Jangan takut dengan siapapun, apalagi dengan Preman tambang." Tutup Abu Nasim.
(ARI-RED)
0Komentar