VIRAL : LSM AKP, Tuding Hibah Ormas Tanpa NPHD Haram Hukumnya.!!
Bondowoso, — Pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak dapat dilakukan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen ini merupakan syarat mutlak yang diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur yang bisa di cairkan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi kajian bagi kalangan aktivis, LSM dan publik yang paham prosedur pencairan Dana Hibah.
Aliansi Kebijakan Publik (AKP) menyuarakan kritik tajam terhadap tata kelola anggaran daerah yang dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas prosedural dan terjebak dalam retorika politik reaktif.
Edy Wahyudi.SH selaku direktur LSM AKP menegaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan conditio sine qua non, syarat absolut yang tidak memiliki celah kompromi dalam proses pencairan dana hibah.
Penyaluran dana tanpa fondasi NPHD bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan anomali hukum yang menempatkan pemberi, pejabat teknis, hingga penerima hibah dalam bayang-bayang pelanggaran regulasi.
"Tanpa NPHD, dana hibah haram hukumnya untuk dicairkan. Jika tetap melenggang, maka ada indikasi kelalaian kolektif yang melibatkan pemberi hibah, pejabat yang ditunjuk, hingga penerimanya," tegasnya, Minggu (2/8/2026).
Pencairan tanpa NPHD adalah melabrak undang-undang dan diduga kuat pemberi dengan sengaja melakukan penyelewengan dan korupsi dana hibah untuk kantong pribadi.
Prosedur pengajuan hibah didahului dengan adanya permohonan dari pihak pemohon dengan mengajukan permintaan bantuan hibah kepada pemerintah dalam bentuk proposal. Apabila proposal tersebut disetujui, maka dibuat Naskah Perjanjian Hibah antara pemerintah dengan penerima hibah.
Hibah tersebut dapat dicairkan apabila naskah perjanjian hibah telah ditandatangani oleh kepala daerah (Bupati) atau Sekretaris Daerah (Sekda) dan pemohon bantuan.
Dikatakan Edy AKP sapaan akrabnya, penyaluran hibah ormas kabupaten Bondowoso ini perlu di audit lembaga resmi Pemerintah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur
“Apa gunanya Inspektorat ? Apa gunanya APIP ? Pemkab Bondowoso memberi anggaran cukup besar kepada lembaga institusi ini untuk pengawasan interen dalam melakukan pencegahan penyalah gunaan APBD”, sebut Edy AKP.
Kritik paling tajam dialamatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso. Fungsi pengawasan (oversight) legislatif dinilai tumpul di ranah preventif dan baru 'terbangun' ketika isu publik telah menjadi komoditas liar di media sosial.
Edy Wahyudi.SH menilai sikap DPRD yang mendadak vokal setelah kasus ini mencuat ke publik sebagai bentuk pencitraan politik reaktif.
"Sebagai aktivis anti korupsi, saya menduga ini modus yang dilakukan “oknum” untuk mencari ke untungan pribadi. Bisa jadi modus ini dilakukan secara berulang-ulang. Padahal sudah ada Peraturan Bupati Peraturan utama mengenai tata cara dana hibah di Kabupaten Bondowoso diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 Tahun 2026. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Danah Hibah dan Bansos. Ujar Edy AKP.
Lanjut Edy, Persoalan anggaran adalah persoalan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Bondowoso secara keseluruhan. Pemberian dari pemerintah daerah ini tujuannya untuk melindungi terjadinya risiko sosial.
“Pemberian hibah tanpa NPHD berarti melabrak undang-undang dan diragukan penyalurannya”, kata Edy.
Namun dalam prakteknya banyak penyelewengan terhadap dana tersebut. Modus penyelewengan dana hibah dari waktu ke waktu tak berubah, penerima biasanya terafiliasi secara politik dengan kepala daerah, terjadi penggelembungan, penerima fiktif dimana sebagian kembali ke kantong si pemberi, pungkasnya.
Untuk di ketahui Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam hal ini LSM AKP akan melakukan kajian mendalam sebagai dasar laporan terkait dugaan penyelewengan penyaluran Dana Hibah Kabupaten Bondowoso ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait agar di tindak lanjuti temuan dengan dilakukan penyelidikan, jika terbukti segera di proses hukum.
Sebagai lembaga yang merancang dan mengetuk palu APBD, DPRD seharusnya telah memetakan potensi deviasi regulasi sejak tahap perencanaan, bukan baru bertindak ibarat pahlawan kesiangan.
"Bukan ketika isu ini sudah mendidih di media sosial baru seluruh anggota DPRD tampil bersuara. Pola reaksi pasca-viral seperti inilah yang justru memicu skeptisisme dan keprihatinan publik," Tutupnya.
(Ari-red)
0Komentar