TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Proyek P3-TGAI Rp.195 Juta di Klampokan Molor dan Abaikan APD, TPF Minta Kejari-Inspektorat Audit

Proyek P3-TGAI Rp.195 Juta di Klampokan Molor dan Abaikan APD, TPF Minta Kejari-Inspektorat Audit

×
Proyek P3-TGAI Rp.195 Juta di Klampokan Molor dan Abaikan APD, TPF Minta Kejari-Inspektorat Audit
BONDOWOSO — Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Saluran Pager Gunung, Desa Klampokan, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Proyek senilai Rp.195 Juta bersumber APBN 2026 ini terlambat dari jadwal dan pekerjanya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan dilaksanakan oleh P3A Umbul Makmur secara swakelola selama 60 hari kalender, yakni 22 Juni 2026 s/d 20 Juli 2026.

Namun saat dilakukan monitoring oleh Tim Pencari Fakta (TPF) xposenews pada Sabtu (2/8/2026), pekerjaan belum rampung. Kondisi di lapangan masih terlihat ada proses pengerjaan dan progres fisik belum 100 persen.

Tim Korlap TPF, menyebut ada tiga temuan utama di lapangan.

Pertama, keterlambatan, sesuai kontrak seharusnya selesai 20 Juli 2026. Namun hingga 2 Agustus 2026 proyek masih berjalan. Keterlambatan ini berpotensi merugikan petani karena mengganggu jadwal tanam.

Kedua, pelanggaran K3 dan APD. Hingga tanggal 1 Agustus 2026 tidak ada satupun pekerja yang menggunakan APD. Padahal di banner proyek jelas tertulis Kawasan Wajib APD 

" Ketika ditanya kepada seorang yang  mengaku pendamping, jawabannya cukup ringan jika hal ini akan disampaikan ke ketuanya. Ini jelas mengabaikan keselamatan pekerja," kata Santono ketua tim Korlap TPF 

Ketiga, mutu pekerjaan diragukan, dari hasil pemantauan, plesteran pada tepi beton dinilai tidak maksimal. Struktur beton juga terlihat rapuh dan masih terdapat rongga. 
" Kualitas seperti ini rawan jebol. Kalau dibiarkan, dana Rp.195 juta dari APBN ini mubazir dan tidak bermanfaat untuk petani," ujarnya.

Diduga Langgar UU dan Juknis, dan 
Kirmanto anggota Korlap TPF  menegaskan, kewajiban APD dalam proyek P3-TGAI sudah diatur jelas. 

" Ini wajib di Juknis P3-TGAI 2026,UU No. 17/2019 tentang SDA, Permentan No.14/2014, Permen PUPR No.14/2020 tentang Swakelola, dan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Minimal helm, sepatu boot, sarung tangan, dan masker harus disediakan dan dipakai," jelasnya.

Jika dilanggar, sanksinya berlapis. Mulai dari teguran, penundaan pencairan, blacklist P3A, hingga pidana sesuai UU No. 1/1970 Pasal 19 dan UU Tipikor jika terbukti ada kerugian negara akibat mutu rendah


Upaya konfirmasi kepada Ketua P3A Umbul Makmur juga belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang diberikan Kepala Desa Klampokan kepada xposenews hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi.

Dengan adanya keterlambatan, lemahnya pengawasan APD, dan dugaan mutu tidak sesuai RAB, TPF meminta aparat terkait segera turun.

" Kami minta Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk melakukan kroscek dan audit. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, mutu, maupun penyalahgunaan anggaran, harus ada tindak lanjut," tegas Kirmanto.

Hingga berita ini tayang, pihak BBWS Brantas selaku penanggung jawab program dan pengurus P3A Umbul Makmur belum dapat dimintai keterangan.(Cip)

0Komentar

SPONSOR