DANA HIBAH ORMAS 2026 BONDOWOSO DALAM SOROTAN, TIM PENCARI FAKTA TELUSURI DOKUMEN DAN SIAPKAN PELAPORAN KE APH
Oleh : Ari Syamsul Arifin (Gus Ari)
Ketua Tim Independen Masyarakat Sipil Pencari Fakta Bondowoso
BONDOWOSO — Penyaluran dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian Tim Independen Masyarakat Sipil Pencari Fakta.
Tim kini melakukan pengumpulan data dan penelusuran dokumen untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kejanggalan dalam proses pengajuan, verifikasi administrasi, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penelusuran tersebut juga menyoroti kejelasan asas manfaat dana hibah, termasuk kesesuaian penerima dan kegiatan yang dibiayai dengan kepentingan serta program Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Tim menyatakan, apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, hasil penelusuran akan dipersiapkan untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap penggunaan uang publik harus memiliki dasar administrasi yang sah, peruntukan yang jelas, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DUGAAN KEJANGGALAN MASIH DALAM PENELUSURAN
Tim Pencari Fakta tengah mendalami sejumlah aspek, di antaranya kelengkapan dokumen permohonan, proses verifikasi calon penerima, dasar penetapan penerima hibah, mekanisme pencairan, serta laporan penggunaan dan manfaat anggaran.
Dugaan manipulasi dokumen maupun penyalahgunaan anggaran, apabila muncul dalam proses penelusuran, harus diuji melalui dokumen pendukung, dan mengklarifikasi kepada pihak terkait, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dengan demikian, Tim masih belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum bukti dan hasil pemeriksaan yang sah diperoleh.
Tim menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
KETERANGAN KESBANGPOL: LEGALITAS YAYASAN DISEBUT LENGKAP
Dalam penelusuran mengenai keberadaan Yayasan Alumni Nurul Jadid, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bondowoso, Ahmad, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan kepada tim, membenarkan bahwa yayasan tersebut tercatat di instansinya.
“Semua dokumen legalitasnya lengkap dan saya tahu itu. Terkait yayasan tersebut sebagai penerima hibah daerah, itu bukan kewenangan kami. Silakan dikonfirmasi ke OPD yang terkait,” demikian keterangan Ahmad sebagaimana disampaikan dalam naskah penelusuran.
Keterangan tersebut berkaitan dengan pencatatan dan legalitas yayasan di Bakesbangpol. Adapun persyaratan, proses penetapan, besaran, pencairan, serta pertanggungjawaban dana hibah akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani penganggaran dan penyaluran hibah.
Karena itu, status legalitas suatu lembaga tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kelayakan penerimaan hibah, kesesuaian peruntukan, dan manfaat anggaran yang diberikan.
HIBAH DI LUAR DAERAH, APA YANG HARUS DIPERIKSA?
Pengelolaan belanja hibah daerah antara lain berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut menjadi acuan penting dalam menilai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban belanja hibah.
Sebelumnya, ketentuan hibah juga diatur melalui Permendagri Nomor 123 Tahun 2018. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dalam kerangka pengaturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam menilai suatu pemberian hibah, sejumlah hal penting perlu diperiksa, antara lain:
1. Kesesuaian program: Apakah kegiatan penerima hibah menunjang sasaran, program, dan kepentingan Pemerintah Kabupaten Bondowoso?
2. Persyaratan penerima: Apakah lembaga memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan administratif sesuai kategori penerima hibahnya?
3. Dasar penganggaran: Apakah usulan, evaluasi, penetapan penerima, serta nilai hibah memiliki dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan?
4. Prioritas dan asas manfaat: Apakah penganggaran telah memperhatikan prioritas urusan pemerintahan wajib serta asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat?
5. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban: Apakah dana digunakan sesuai peruntukan, didukung bukti pengeluaran, dan dilaporkan berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Persyaratan penerima juga harus diperiksa sesuai kategori badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan. Kedudukan di luar wilayah (Yayasan Alumni Nurul Jadid) administrasi daerah tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran ataupun dibenarkan tanpa memeriksa kategori penerima dan ketentuan yang berlaku.
P4NJ DAN ASAS MANFAAT MENJADI PERHATIAN
Dalam keterangannya, Gus Ari selaku ketua Tim menyoroti keberadaan P4NJ di Kabupaten Bondowoso serta mempertanyakan sejauh mana kegiatan organisasi tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Masyarakat Bondowoso)
“Poin mengenai kesesuaian program dan asas manfaat perlu menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memberikan dana hibah, termasuk kepada lembaga yang berkedudukan di luar wilayah. Selama ini, menurut pengamatan kami, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kegiatan sosial dan manfaat yang dihasilkan P4NJ,” ujar Gus Ari.
Ia juga mengakui bahwa kegiatan pemulangan santri Pesantren Nurul Jadid Paiton - Probolinggo merupakan salah satu aktivitas P4NJ yang diketahuinya.
Pernyataan mengenai terbatasnya kegiatan sosial tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Gus Ari dan masih perlu diuji melalui data kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta klarifikasi dari pihak organisasi terkait.
Tim mendorong agar penerima hibah diberikan kesempatan menjelaskan program yang dijalankan, penggunaan dana, kelompok masyarakat yang menerima manfaat, serta bukti pelaksanaan kegiatan.
DUGAAN BENTURAN KEPENTINGAN PERLU DIVERIFIKASI
Selain persoalan administrasi dan asas manfaat, penelusuran juga menempatkan aspek benturan kepentingan sebagai hal yang perlu diperiksa apabila terdapat hubungan pribadi, keluarga, atau kepentingan lain antara pengambil keputusan dan pihak penerima hibah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta ketentuan terkait konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan atau tindakan pemerintahan.
Namun, dugaan benturan kepentingan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan latar belakang atau hubungan seseorang dengan suatu lembaga.
Pemeriksaan harus didasarkan pada fakta mengenai hubungan tersebut, proses pengambilan keputusan, kewenangan pejabat yang terlibat, serta ketentuan hukum yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur hukum, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada instansi pengawas atau aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.
POTENSI PIDANA KORUPSI HARUS DIDASARKAN PADA BUKTI
Dalam konteks dugaan penyimpangan keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu rujukan hukum apabila fakta yang ditemukan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, sesuai unsur yang ditentukan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 12 huruf i berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan yang secara khusus diatur dalam pasal tersebut.
Penerapannya tidak dapat digeneralisasi terhadap setiap pemberian hibah dan harus dinilai berdasarkan unsur perbuatan yang relevan.
Oleh sebab itu, penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Gus Ari menegaskan bahwa pengumpulan data akan terus dilakukan sebelum tim menentukan langkah selanjutnya.
“Penggalian fakta berlanjut. Dokumen ditelusuri sampai bukti pendukung dikumpulkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pelaporan kepada APH menjadi langkah selanjutnya,” tegas Gus Ari dalam keterangannya pada 29 September 2026.
Ia menekankan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar pemberian hibah, penerima, peruntukan, serta manfaat kegiatan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
INGAT, ITU UANG RAKYAT!
Penelusuran dana hibah bukanlah upaya untuk menghakimi penerima atau pejabat tertentu. Sebaliknya, proses ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berbasis dokumen, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Tim Pencari Fakta menyatakan akan melanjutkan pengumpulan data dan mengupayakan klarifikasi kepada OPD terkait maupun pihak penerima hibah.
Apabila ditemukan bukti awal yang memadai, laporan akan disampaikan kepada instansi berwenang agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Progres Terbuka : Tim Independen Masyarakat Sipil Pencari Fakta Bondowoso
0Komentar