TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Dugaan Keterlibatan Kontraktor, Pembangunan Swakelola Revitalisasi Sekolah di Bondowoso, Pengawasan Dinas Dipertanyakan.

Dugaan Keterlibatan Kontraktor, Pembangunan Swakelola Revitalisasi Sekolah di Bondowoso, Pengawasan Dinas Dipertanyakan.

×
Dugaan Keterlibatan Kontraktor, Pembangunan Swakelola Revitalisasi Sekolah di Bondowoso, Pengawasan Dinas Dipertanyakan. 
Oleh : Kajian Tim Litbang Redaksi Media XposeNews dengan banyaknya pengaduan ke meja Redaksi terkait Swakelola Revitalisasi sekolah di kabupaten Bondowoso 

BONDOWOSO, — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi sorotan. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tersebut diduga melibatkan pihak pemborong atau kontraktor dalam pengerjaan fisik sejumlah bangunan sekolah penerima bantuan.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap petunjuk teknis program, efektivitas pengawasan dinas terkait, kualitas material bangunan, hingga kompetensi tenaga teknis yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Apabila dugaan penyerahan pekerjaan fisik kepada pemborong terbukti bertentangan dengan ketentuan program, persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif, teknis, dan keuangan oleh pihak berwenang.

Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mengerjakan bangunan, melainkan apakah dana negara benar-benar dikelola sesuai mekanisme swakelola dan menghasilkan gedung sekolah yang aman, layak, serta memenuhi spesifikasi teknis.

DIDUGA ADA PEMBORONG DALAM PROYEK SWAKELOLA

Sejumlah informasi yang perlu ditelusuri menyebutkan bahwa pekerjaan fisik revitalisasi di beberapa sekolah diduga dikerjakan oleh pihak pemborong atau kontraktor, bukan sepenuhnya melalui pelaksanaan mandiri oleh tim pembangunan sekolah.

Jika benar terdapat pihak yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan fisik secara keseluruhan, perlu diperiksa apakah pola tersebut diperbolehkan dalam petunjuk teknis revitalisasi tahun anggaran 2026.

Dalam mekanisme swakelola, tanggung jawab pelaksanaan tidak dapat begitu saja dialihkan tanpa memperhatikan ketentuan program. Karena itu, dokumen pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pembagian tugas, catatan penggunaan dana, pembayaran tenaga kerja, serta bukti pelaksanaan fisik perlu diperiksa.

Selain itu, dugaan adanya oknum pejabat dinas terkait yang menunjuk atau merekomendasikan pemborong juga memerlukan klarifikasi dan pembuktian.

Dalam hal ini telah di bantah oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso. 

MUTU MATERIAL DAN KUALITAS BANGUNAN JADI PERHATIAN

Persoalan berikutnya adalah dugaan penggunaan material yang kualitasnya dipertanyakan. Apabila material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan, ketahanan, dan umur bangunan sekolah.

Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap material struktur, semen, pasir, besi tulangan, beton, rangka atap baja ringan atau galvalum, serta komponen lain sesuai lingkup pekerjaan masing-masing sekolah.

Kesesuaian bahan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan penampilan fisik. Diperlukan pencocokan dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dokumen pembelian, dan standar teknis yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli yang kompeten serta pengujian material apabila diperlukan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Bangunan sekolah menyangkut keselamatan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah. Oleh sebab itu, mutu konstruksi harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan.

KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERLU DIVERIFIKASI

Sorotan lain tertuju pada tenaga teknis atau kepala tukang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan.

Muncul dugaan bahwa sejumlah tenaga teknis tidak memiliki kompetensi yang memadai, sementara keberadaan tenaga pendamping teknis di beberapa lokasi diduga hanya bersifat formalitas dan tidak disertai bimbingan langsung secara konsisten.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan identitas dan kualifikasi tenaga teknis, pembagian tugas, jadwal pendampingan, catatan kunjungan lapangan, serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.

Perlu pula dipastikan apakah tenaga teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen program telah tersedia dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Persyaratan sertifikasi harus merujuk pada jabatan, jenis pekerjaan, serta ketentuan teknis yang berlaku. Tidak semua pekerja bangunan otomatis diwajibkan memiliki sertifikat yang sama, tetapi pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi khusus harus ditangani oleh tenaga yang memenuhi persyaratan tersebut.

Tanpa pendampingan dan pengendalian mutu yang memadai, risiko kesalahan pemasangan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan pekerjaan yang harus diperbaiki dapat meningkat.

NAMA KADISDIK TAUFAN SEMPAT DICATUT, YANG BERSANGKUTAN MEMBANTAH

Sebelumnya, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan, disebut-sebut dalam informasi mengenai dugaan rekomendasi pengerjaan borongan revitalisasi sekolah di wilayah Kecamatan Wringin.

Dalam informasi yang beredar, terdapat pihak yang diduga mengatasnamakan atau mengaitkan nama kepala dinas ketika berkoordinasi dengan pihak lembaga sekolah mengenai pengerjaan proyek.

Namun, Taufan membantah pencatutan namanya yang dikaitkan dengan pelaksanaan swakelola revitalisasi sekolah, termasuk persoalan yang sebelumnya diberitakan media.

Bantahan tersebut perlu menjadi bagian dari pemberitaan berimbang. Untuk memperjelas persoalan. 

Pencatutan nama pejabat dan dugaan pengarahan pekerjaan merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan bukti. Nama pejabat tidak dapat dinyatakan terlibat hanya karena disebut oleh pihak lain.

Redaksi membuka ruang klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Dinas Pendidikan, pihak sekolah, tim P2SP, dan pihak yang diduga mengerjakan pekerjaan fisik.

PENGAWASAN DINAS PENDIDIKAN DIPERTANYAKAN

Munculnya berbagai dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pendampingan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bondowoso.

Dinas terkait perlu menjelaskan bagaimana pemantauan pelaksanaan fisik dilakukan, siapa yang bertanggung jawab memeriksa spesifikasi material, serta bagaimana pengendalian terhadap penggunaan dana dan laporan pertanggungjawaban dilaksanakan.

Pengawasan idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi atau laporan progres. Pemeriksaan fisik perlu dilakukan sesuai kewenangan, termasuk ketika pekerjaan struktur masih dapat diamati sebelum tertutup oleh tahap konstruksi berikutnya.

Apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar, RAB, atau spesifikasi, perlu ada mekanisme pencatatan temuan, perintah perbaikan apabila diperlukan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan program.

Meski pelaksanaan revitalisasi dibiayai APBN, pembagian tanggung jawab antara kementerian, dinas daerah, sekolah penerima bantuan, P2SP, dan pendamping teknis harus mengacu pada petunjuk teknis serta dokumen kerja sama yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pekerja di lapangan. Tata kelola bantuan, proses pengadaan material, pengendalian teknis, dan pertanggungjawaban anggaran juga perlu ditelusuri.

APH DAN MASYARAKAT DIDORONG IKUT MENGAWAL

Masyarakat, komite sekolah, pemerhati pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan perlu mencakup tiga aspek utama:

1. Pembangunan fisik

Memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, volume, RAB, standar keselamatan, dan target penyelesaian.

2. Material dan tenaga teknis

Memastikan bahan bangunan sesuai spesifikasi, tenaga yang menjalankan pekerjaan khusus memenuhi persyaratan kompetensi, serta pendampingan teknis benar-benar dilaksanakan.

3. Pengelolaan keuangan

Memeriksa bukti transaksi, pembelian material, pembayaran upah pekerja, catatan kas, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban bantuan.

Apabila ditemukan bukti awal mengenai ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan disertai dokumen dan bukti pendukung kepada instansi yang berwenang untuk ditelaah lebih lanjut.

Namun, pengaduan dan pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyimpangan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan sesuai hukum.

DANA APBN HARUS BERUJUNG PADA BANGUNAN YANG BERKUALITAS

Program revitalisasi sekolah merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki sarana pendidikan. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan baru atau selesainya pekerjaan secara administratif.

Bangunan harus memenuhi spesifikasi, aman digunakan, dan sebanding dengan lingkup serta anggaran yang disetujui. Pelaksanaan swakelola juga harus berjalan sesuai ketentuan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas dan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dugaan keterlibatan pemborong, kualitas material, kompetensi tenaga teknis, dan efektivitas pengawasan di Bondowoso perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.

XposeNews.com mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso dan instansi terkait membuka penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Redaksi akan terus membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan, hak jawab, dan klarifikasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

(ARI-red)

0Komentar

SPONSOR