KETUA DPC LAKI PERTANYAKAN LEGALITAS P4NJ SEBAGAI PENERIMA HIBAH APBD 2026 BONDOWOSO
“Bagaimana proses verifikasi, evaluasi, dan penetapan P4NJ sebagai penerima hibah sebesar Rp400 juta dilakukan?
Bondowoso — Penetapan P4NJ (Pengurus Pembantu Pondok Pesantren Nurul Jadid) Bondowoso sebagai penerima dana hibah uang dalam APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Azura Koenang, S.E.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan legalitas dan pemenuhan persyaratan administratif P4NJ sebagai calon penerima hibah daerah.
Dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengenai daftar penerima hibah APBD 2026, P4NJ Bondowoso tercantum sebagai penerima hibah uang sebesar Rp400 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Dr. Fathor Rozi, M.Fil.I., sebagaimana diberitakan Ulas.co.id pada 3 Agustus 2026, disebut menegaskan bahwa pemberian hibah kepada P4NJ telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan skala prioritas daerah.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh Azura Koenang.
Menurut Azura, terdapat pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso, khususnya mengenai status legalitas dan kelengkapan administratif P4NJ Bondowoso sebagai penerima hibah daerah.
“Pernyataan tersebut patut dipertanyakan apabila pada kenyataannya masih terdapat persoalan mengenai legalitas dan persyaratan administratif penerima hibah. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan hasil verifikasi terhadap P4NJ,” ujar Azura dalam pernyataan sikapnya.
Azura juga mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bondowoso mengenai keberadaan P4NJ. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak bidang kelembagaan, menurut Azura, P4NJ disebut belum atau tidak tercatat dalam registrasi organisasi pada Bakesbangpol.
Namun, status pencatatan pada Bakesbangpol tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu organisasi tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima hibah, sehingga persoalan tersebut masih perlu diklarifikasi dengan dokumen administratif dan dasar hukum yang digunakan Pemkab Bondowoso dalam menetapkan P4NJ sebagai penerima hibah.
Azura mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan evaluasi dilakukan sebelum nama P4NJ dimasukkan dalam daftar penerima hibah APBD 2026.
“Bagaimana proses verifikasi, evaluasi, dan penetapan P4NJ sebagai penerima hibah sebesar Rp400 juta dilakukan? Dokumen apa saja yang menjadi dasar bahwa P4NJ telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima hibah?” tegasnya.
Persoalan tersebut menjadi relevan karena tata kelola hibah daerah di Kabupaten Bondowoso diatur melalui Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 Tahun 2022 yang kemudian mengalami perubahan melalui Perbup Nomor 24 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2026. Perbup 25/2026 merupakan perubahan kedua atas Perbup 52/2022 dan berstatus berlaku sejak Juli 2026.
Azura juga menyoroti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, apabila kemudian ditemukan adanya kekurangan persyaratan administratif atau ketidaksesuaian dalam proses penetapan penerima hibah, maka Pemerintah Kabupaten Bondowoso perlu memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini uang rakyat. Karena itu seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Jangan sampai muncul persoalan setelah anggaran direalisasikan,” katanya.
Azura menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurut dia, dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses pemberian hibah perlu dibuka dan diverifikasi secara transparan.
Ia juga menyatakan bahwa apabila hasil penelusuran nantinya menemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara/daerah, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, Pemkab Bondowoso perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penetapan P4NJ sebagai penerima hibah Rp400 juta, hasil verifikasi persyaratan penerima, status legalitas organisasi, serta mekanisme evaluasi yang telah dilakukan sebelum anggaran tersebut ditetapkan dalam APBD 2026.
Dengan demikian, tudingan mengenai “pembohongan publik” yang disampaikan Ketua DPC LAKI masih merupakan pendapat dan dugaan dari pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti. Konfirmasi dari Sekda Bondowoso, Bagian Kesra, Bakesbangpol, serta pihak P4NJ menjadi penting agar pemberitaan tetap berimbang. Media xposenews.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut.
(Ari-red)
0Komentar