TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
LSM IGW Minta APH Periksa Seluruh Aliran Dana Hibah 2025–2026

LSM IGW Minta APH Periksa Seluruh Aliran Dana Hibah 2025–2026

×
LSM IGW Minta APH Periksa Seluruh Aliran Dana Hibah 2025–2026 
IGW meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penerima hibah Ormas mulai tahun 2025 - 2026.

BONDOWOSO — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengalokasikan anggaran hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan kembali menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Internal Governance Watch (LSM IGW) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengusulan, penetapan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.

Sorotan tersebut salah satunya tertuju pada P4NJ Bondowoso. Dalam dokumen resmi Pemkab Bondowoso tentang daftar penerima hibah APBD Tahun Anggaran 2026, tercantum P4NJ Bondowoso dengan nilai hibah Rp400 juta.

P4NJ sendiri merupakan organisasi alumni yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Situs resmi Nurul Jadid juga mencatat keberadaan P4NJ Bondowoso serta menyebut salah satu kegiatan P4NJ antara lain membantu program pemulangan dan pengembalian santri.

Pertanyaan mengenai manfaat bagi masyarakat Bondowoso

LSM IGW menilai persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai keberadaan organisasi penerima hibah, melainkan apakah penggunaan uang rakyat tersebut benar-benar memenuhi tujuan pemberian hibah daerah dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bondowoso.

Apabila benar sebagian atau seluruh kegiatan yang dibiayai hibah Rp400 juta tersebut digunakan untuk program pemulangan santri dari Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, maka publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai:

- Apa dasar penganggaran hibah tersebut?
- Apa proposal kegiatan yang diajukan?
- Apa indikator manfaat kegiatan bagi masyarakat Bondowoso?
- Berapa jumlah santri yang menjadi sasaran kegiatan?
- Berapa biaya transportasi dan komponen belanja lainnya?
- Siapa pihak pelaksana kegiatan?
- Bagaimana mekanisme pencairan dan pembayaran?
- Apakah seluruh penggunaan dana telah dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah?
- Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan proposal dan NPHD?
- Apakah terdapat kegiatan lain yang dibiayai dari dana hibah tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 62 mengatur bahwa belanja hibah harus ditetapkan peruntukannya secara spesifik dan ditujukan untuk menunjang sasaran program/kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. 

Hibah juga dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memperhatikan prioritas belanja pemerintahan wajib dan pilihan.

Hubungan Bupati dengan lingkungan Nurul Jadid perlu dijelaskan secara transparan

Nama Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid, M.Ag. juga menjadi bagian dari pertanyaan publik karena profil resmi Pemkab menyebut beliau berasal dari lingkungan Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton dan memiliki riwayat sebagai dosen tetap IAI Nurul Jadid sejak 1996.

Namun, hubungan historis atau profesional seseorang dengan suatu lembaga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau konflik kepentingan.

Karena itu, menurut LSM IGW, yang perlu diperiksa adalah proses pengambilan keputusan secara objektif: siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menetapkan, bagaimana proses administrasinya, serta apakah terdapat hubungan kepentingan yang secara hukum wajib diungkap atau dikelola.

Hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa kedekatan personal, organisasi, pendidikan, atau hubungan alumni mempunyai pengaruh terhadap kebijakan penggunaan APBD.

Bukan hanya P4NJ
LSM IGW meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu organisasi.

Dokumen resmi Pemkab Bondowoso juga mencantumkan sejumlah penerima hibah lainnya, antara lain PCNU Bondowoso sebesar Rp1 miliar, BAZNAS Rp200 juta, IPHI Rp50 juta, IASS Rp300 juta, serta sejumlah penerima lainnya.

Karena itu, IGW meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penerima hibah, khususnya dengan membandingkan:

proposal → verifikasi → keputusan pemberian hibah → NPHD → pencairan → pelaksanaan kegiatan → bukti transaksi → laporan pertanggungjawaban → hasil/manfaat kegiatan.

Pemeriksaan tersebut juga perlu mencakup dana hibah mulai tahun 2025 dan 2026, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pola pemberian hibah yang berulang, kesesuaian penerima dengan ketentuan, serta kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan awal penganggaran.

APBD harus memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan

LSM IGW menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan terhadap organisasi keagamaan, alumni pesantren, maupun kegiatan sosial masyarakat.

Yang menjadi perhatian adalah penggunaan uang publik.

Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan berbagai kebutuhan masyarakat Bondowoso, setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Apabila sebuah kegiatan memang memenuhi seluruh ketentuan hibah, memiliki dasar hukum yang jelas, proses pengusulannya benar, serta penggunaannya sesuai proposal dan NPHD, maka hal tersebut harus dapat dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan data.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara proposal dengan pelaksanaan, penerima tidak memenuhi persyaratan, terdapat penggunaan dana di luar peruntukan, atau ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah, maka hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

IGW: APH Jangan Hanya Memeriksa Penerima, Telusuri Seluruh Proses

LSM IGW meminta APH dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap penerima dana.

Mulai dari hulu hingga hilir.

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang memverifikasi?

Siapa yang memberikan rekomendasi?

Siapa yang menyusun anggaran?

Siapa yang menetapkan?

Bagaimana proses pencairannya?

Ke mana dana tersebut mengalir?

Dan apakah seluruh penggunaan dana benar-benar sesuai peruntukan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Pemkab Bondowoso pada 2026 juga telah memiliki regulasi daerah mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial melalui Perbup Bondowoso Nomor 25 Tahun 2026, yang mengubah Perbup Nomor 52 Tahun 2022.

IGW meminta keterbukaan kepada publik

LSM IGW mendesak Pemkab Bondowoso membuka informasi yang relevan mengenai hibah tersebut kepada masyarakat, termasuk proposal, dasar penetapan, NPHD, besaran pencairan, tujuan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Publik tidak boleh hanya mengetahui angka hibahnya.

Publik juga berhak mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan dan apa manfaat yang dihasilkan.

Sebab APBD bukan milik kelompok tertentu.

APBD adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

LSM IGW : “Kawal APBD, Awasi Penggunaannya, Selamatkan Uang Rakyat, Dana Hibah Ormas Akan menjadi Pelaporan ke APH dan Terus Kami Kawal sampai Tuntas." Tegas Johan Bina Birawa / Johan OB. 

(ARI-Red)

0Komentar

SPONSOR