TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
POLRES BLITAR UNGKAP DUGAN PENIMBUNAN 1.030 LITER BBM SUBSIDI

POLRES BLITAR UNGKAP DUGAN PENIMBUNAN 1.030 LITER BBM SUBSIDI

×
POLRES BLITAR UNGKAP DUGAN PENIMBUNAN 1.030 LITER BBM SUBSIDI
BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM subsidi.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal distribusi BBM di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan," ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.

Modus yang digunakan MSS tergolong rapi. Ia membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan barcode MyPertamina.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian, yaitu Isuzu Panther biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.

Setibanya di rumah, BBM dalam tangki mobil disedot menggunakan mesin pompa, lalu dipindahkan ke dalam drum dan jeriken.

Total barang bukti yang disita meliputi 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite dalam berbagai wadah, tiga unit kendaraan, serta satu mesin penyedot.

Kini MSS beserta barang bukti diamankan di Polres Blitar. Ia dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dengan menyalahgunakan BBM subsidi. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

"Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," tegas AKBP Ardhy. (Red)

0Komentar

SPONSOR