Lemahnya Pengawasan Dari Dinas Perkim, Sejumlah Proyek di Bondowoso Tak Selesai Tepat Waktu.??
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Sejumlah proyek pembangunan gedung infrastruktur di kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh penerima jasa kontruksi hingga kini ada beberapa titik kegiatan kontruksi belum juga selesai, meskipun masa kontrak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah berakhir.
Proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso mendapatkan sorotan serius dari masyarakat dan aktivis di Bondowoso.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu, sesuai dengan jadwal kontrak SPMK, namun pekerjaan di lapangan masih belum diselesaikan.
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai kinerja kontraktor serta pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kabupaten Bondowoso.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu ketua Non litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat (Cakra) Ari Syamsul Arifin, yang biasa di sapa Gus Ari.
Molornya sejumlah kegiatan pekerjaan dari sejumlah kontraktor jasa kontruksi di kabupaten Bondowoso, Dinas Perkim sebagai salah satu organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel.
Sebagai contoh, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut,
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
" Mungkin itu adalah contoh kewajiban Dinas sebagai PPK, tapi apakah itu sudah di laksanakan dengan jujur dan profesional, kewajiban PPK dalam kegiatan proyek yang kini menuai sorotan publik di Bondowoso karena banyaknya pekerjaan tak selesai tepat waktu." ujar Gus Ari. Senin (30/12/2024)
Akibat dari keterlambatan pekerjaan pihak kontraktor Terancam Sanksi denda. Ketentuan mengenai denda keterlambatan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
" Dalam hal ini pihak pemborong / kontraktor yang selalu di rugikan, bila terjadi keterlambatan dari jadwal pekerjaan, sedang fungsi pengawasan dan pembinaan dinas terkait terkesan cuek tanpa harus mau tau, kegalauan dan kerugian pihak kontraktor akibat denda yang terkana sanksi sesuai aturan yang ada, semua itu tidak akan terjadi bila kedua belah pihak bekerja sesuai aturan dan kewajiban masing-masing dengan disiplin serta bertanggung jawab." Imbuhnya.
Terbukti adanya kelalaian dan pembiaran serta lemahnya fungsi pengawasan dari pihak dinas / PPK, banyak di temukan pekerja proyek tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seperti memastikan lingkungan kerja aman dan sehat,
Menyediakan peralatan pelindung diri (APD) yang memadai, Melakukan pelatihan K3 yang komprehensif, Memastikan pekerja mematuhi prosedur keselamatan kerja,
Melakukan inspeksi rutin dan audit, Menjatuhkan sanksi jika diperlukan.
Beberapa contoh APD yang wajib digunakan di tempat konstruksi adalah:
Helm safety, Kacamata safety,
Sepatu safety, Sarung tangan safety, Masker, Sabuk pengaman dan lanyard.
Padahal jika seorang pejabat atau dinas lalai dalam tugas yang itu menjadi kewenangannya, maka bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi sampai terjadi masalah seperti kecelakaan kerja dan yang sifatnya merugikan pihak lain. Hal ini juga masuk sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindak pidana korupsi yang bersifat luar biasa. Karena K3 dalam kegiatan kontruksi proyek itu wajib hukumnya dan masuk dalam (RAB) anggaran.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang.
Gus Ari, berharap kedepannya jangan sampai dinas selaku PPK dan Kontraktor bisa terjerat masalah pidana akibat kelalaiannya.
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, jangan sampai sesuatu yang di anggap remeh dan kecil, justru akan menjadi masalah besar dan serius.!
Catatan, Untuk mengatasi keterlambatan proyek konstruksi, beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu: Menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor sesuai kontrak, Menambah jumlah pekerja konstruksi, Menambah jumlah alat konstruksi, Memperbaiki sistem manajemen konstruksi, Mengajukan tambahan waktu kepada pemilik proyek. Harapannya di tahun 2025, pihak penyelenggara bisa memperbaiki kinerjanya dan pihak pelaku jasa juga bisa memberikan hasil yang terbaik untuk bangsa dan negara.
( MZ-red)
0Komentar