TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Munandar, Divonis 2 Tahun Penjara, Eko Saputro : Kita mengajukan banding atas putusan vonis hakim

Munandar, Divonis 2 Tahun Penjara, Eko Saputro : Kita mengajukan banding atas putusan vonis hakim

×
Munandar, Divonis 2 Tahun Penjara, Eko Saputro : Kita mengajukan banding atas putusan vonis hakim
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Sidang putusan pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Munandar, Eks Kepala Dinas Bina marga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Bondowoso.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024).

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan. Juga dikenakan denda Rp 300 juta atau subsider 6 (enam) bulan.

Sementara kuasa hukum terdakwa Eko Saputro, akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim pada kliennya. 

Eko menilai, putusan tersebut mengalami Dissenting opinion. Yakni adanya perbedaan pendapat yang ditulis oleh hakim.

"Putusan ini memiliki dissenting opinion karena salah satu hakim memutuskan membebaskan klien kami,” ujar Eko.

Dalam persidangan ada tiga hakim yakni Ni Putu Sri Indah Yani sebagai ketua majelis, Ibnu Abbas Ali, serta Atholilah. Tiga Hakim tersebut, ada salah satu hakim yang membebaskan.

Alasannya, karena tidak ada kerugian negara. Mengingat, kasus ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara.

Vonis hakim itu juga di jatuhkan kepada terdakwa lainnya atas nama Edi Suyitno, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Juga terhadap terdakwa Rian Mahendra dijatuhi hukum pidana penjara 1 tahun pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dimana sebelumnya Munandar pada bulan Juli 2024 lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Dia ditetapkan tersangka bersama Edy Suyitno yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan Rian Mahendra pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan.

Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Ketiganya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengerjaan jalan, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp: 2 milyar rupiah.

 (Red-ARI) 

0Komentar

SPONSOR