Paripurna DPRD Bondowoso Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso bertajuk pengumuman hasil penetapan dan usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso masa jabatan tahun 2025-2030.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Abdul Hamid Wahid bersama As’ad Yahya Syafi’i. Tampak hadir juga seluruh Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se Kabupaten Bondowoso.
Ahmad Dhafir ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, menjelaskan bahwa pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Rapat paripurna ini merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab DPRD sesuai aturan yang berlaku. Kami mengumumkan secara resmi penetapan pasangan Ra Hamid dan Ra As’ad (Rahmad) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih, mengacu pada dokumen penetapan paslon terpilih yang di sampaikan KPU pada tanggal 6 Februari 2025 kemaren” ungkapnya.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini sempat tertunda, dikarenakan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang di ajukan oleh Paslon 02 Bambang-Gus Baqir (BAGUS) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Hasil gugatan tersebut akhirnya di tolak MK pada Selasa (4/2/2025) dari hasil putusan tersebut, secara regulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1844 Tahun 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PHPU-BUP-XXIII/2025. bisa langsung menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, pada tanggal 6 Februari 2025 di Hotel Ijen View Bondowoso.
(Ari-red*)
0Komentar