Diduga Pembiaran Pertambangan Ilegal, APH Polri Terancam di Laporkan Ke Div Propam, Kompolnas dan Presiden RI
PROBOLINGGO.XPOSENEWS.COM - Gerakan Independen Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (GIPSI) adalah masyarakat pegiat lingkungan hidup yang menyoroti adanya kerusakan alam dan pertambangan liar di wilayah Probolinggo Jawa Timur, GIPSI mempertanyakan keseriusan Polri untuk mengungkap kasus dugaan tambang ilegal yang diungkap dan telah di laporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang dilimpahkan penyelidikannya ke Mapolres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur.
Laporan polisi tertanggal 20/11/2024. diterima Kasubdit 5 Tipidter Bareskrim Mabes Polri dengan pelapor saudara Abu Nasim dan Edi Siroto. Tembusan Kapolri, Kejagung, Kementrian KLHK dan Komisi DPR RI yang membidangi lingkungan hidup adalah Komisi IV dan Komisi XII.
"Saya menilai Polri tidak serius mau mengungkap secara terbuka menyeluruh dugaan pelanggaran dugaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Patalan dan Boto Kecamatan Wonomerto, Lumbang kabupaten Probolinggo." Ujar Edi Siroto yang mewakili Gipsi. Rabu (5/3/2025)
Edi, menjelaskan jika dilihat sekarang, pihak Polri khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polri. (Tipidter) Polres Probolinggo Kota yang menindak lanjuti laporan Abu Nasim dan Edi Siroto melakukan penyelidikan terkesan setengah hati, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang tak berizin PETI di wilayah Desa Patalan dan Boto.
Dengan adanya penyelidikan yang terus berlarut larut tidak jelas hasilnya, membuat kami masyarakat berpikir Aparat penegak hukum (APH) Polres Probolinggo kota hanya menambah daftar gagalnya Polri dalam catatan gelap memberantas pertambangan ilegal di Probolinggo, tidak akan memberikan pengungkapan yang bermakna dan signifikan.
"Model seperti ini, saya menganalisis tidak akan ada pengungkapan yang bermakna dan signifikan. Bahkan dugaan saya akan ada pembiaran hingga kasus ini menjadi buram dan lenyap begitu saja," ucapnya.
Padahal sudah sangat jelas, pertambangan di wilayah desa Patalan kawasan hutan petak 10, telah terpampang banner dan portal yang bertuliskan 'TAMBANG DI TUTUP DALAM PROSES PERIZINAN' artinya selama mereka menambang di lokasi tersebut yang berjalan bertahun tahun tanpa izin, dan ilegal. Berapa juta kubik sudah material yang telah mereka kuras dan di jual tanpa membayar pajak kepada Negara.
"Padahal bukti pengakuan di banner itu sangat jelas bahwa pihak penambang melakukan pertambangan dan penjualan hasil tambang tanpa memiliki izin / ilegal. Terus pihak APH (Polri) perlu bukti apa lagi?? Ini kejahatan ekonomi yang berjalan masif, konsekwensi pidananya sangat jelas, APH kita justru masih terus menyatakan sedang berproses tanpa ada tindakan jelas untuk menindak, mereka lebih takut akan jabatannya terancam daripada sumpah jabatannya yang justru ada pertanggung jawaban kepada Tuhan YME." Ujar Edi Siroto geram..!!
Pertanyakan ketegasan Polri Kasubdit 5 tipidter Bareskrim Mabes Polri khususnya Polres Probolinggo Kota.
Edi, dalam ini pun mempertanyakan kembali sikap tegas Kanit Tipidter Aiptu Dodik Asianto, SH, dalam menangani kasus tersebut. Karena jika tidak diselesaikan, maka hal itu hanya isu dan masyarakat percaya bahwa Polri terindikasi bermain dengan pihak penambang ilegal (Main mata),
"Jadi perlu dipertanyakan sikap Pak Kanit Tipidter Polres Probolinggo kota," kata Edi.
Penyidik Polri dalam hal ini menurut Edi Siroto harus segera menyampaikan ke publik soal hasil pemeriksan yang telah dilakukan terkait laporan masyarakat Pertambangan ilegal kata dia, dalam hal ini harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui pemeriksaan yang kredibel dan akuntabel serta profesional, jangan sampai Polri terjebak dalam lingkaran kejahatan Minerba yang tidak hanya merugikan alam tapi juga merugikan negara.
Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH
Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Sanksi Administratif
Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Mengingat perkara ini adalah kasus serius yang harus perlu ada keseriusan pula dari pelaksana penegak hukum yang serius dan profesional, kami amati kinerja APH Polri tidak serius dan terkesan setengah hati untuk memberantas pertambangan ilegal di Probolinggo. Dalam hal ini GIPSI akan melaporkan kinerja APH Polri Polres Probolinggo Kota, atas pembiaran dan tidak profesional dalam penanganan laporan masyarakat terkait Pertambangan ilegal dan Pertambangan tanpa izin PETI ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas serta ke Presiden RI dan DPR RI komisi IV. di Jakarta.
"Dan bila terbukti ada kerugian negara yang di timbulkan oleh pertambangan ilegal ini, berarti ada tindak pidana korupsi yang juga bisa menjerat pelaku kejahatan Minerba ini." Tegasnya.
Saat di konfirmasi Kanit Pidter Polres Probolinggo Kota terkait hasil penyelidikan laporan Tambang ilegal "Masih Berproses Pak' Jawaban singkat. (Ari-red***)
0Komentar