TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Pencatutan Polsek Kendit Terlibat Penebangan Pohon di Kawasan Hutan Lindung 'Beach Forrest'. Ini kata Kapolsek Kendit

Pencatutan Polsek Kendit Terlibat Penebangan Pohon di Kawasan Hutan Lindung 'Beach Forrest'. Ini kata Kapolsek Kendit

×
Pencatutan Polsek Kendit Terlibat Penebangan Pohon di Kawasan Hutan Lindung 'Beach Forrest'. Ini kata Kapolsek Kendit
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM - Kepala kepolisian sektor Kendit Polres Situbondo Iptu Harsono membantah terlibat kasus penebangan kayu di wilayah kawasan hutan lindung petak 41 desa Kalatakan kecamatan kendit kabupaten Situbondo Jawa Timur.

“Tidak benar itu, terkait pemberitaan di berbagai media yang memberitakan bahwa pemotongan kayu jenis sengon Buto di kawasan hutan lindung yang saat ini menjadi tempat wisata Beach Forrest, dua anggota kami saat itu sedang melakukan patroli rutin dan mampir ke tempat wisata Beach Forrest karena ada kegiatan penebangan kayu di area kawasan hutan lindung, oleh pengelola kawasan dan petugas perhutani BKPH Penarukan, lalu anggota kami di ajak berfoto bareng." Tegas Kapolsek saat di konfirmasi di kantornya. Rabu (19/3/2025).

Kapolsek kendit juga merasa keberatan atas pemberitaan yang telah mencatut nama kepolisian sektor Kendit di catut terlibat dalam pemberitaan yang tidak tau dari mana sumber berita tersebut, karena tidak ada media yang mengkonfirmasi dirinya terkait tayangnya berita di media.

"Saya sudah memanggil pihak pengelola wisata Beach Forrest dan petugas perhutani Penarukan, Asper dan mantri ke Polsek kendit untuk klarifikasi pernyataannya di media, mereka ketiganya datang atas panggilan saya, dan mereka meminta maaf atas kesalahannya yang telah membawa bawa nama Polsek kendit dalam kegiatan penebangan kayu di kawasan hutan lindung." terangnya.

Menurutnya, persoalan penebangan pohon di kawasan hutan lindung tidak di benarkan, dan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Intel polres Situbondo untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pengrusakan di kawasan   hutan lindung (Beach Forrest) apapun alasannya hutan lindung tidak boleh di lakukan penebangan pohon di dalamnya, dan dirinya juga menyesalkan adanya keterlibatan petugas perhutani dalam perkara ini.

"Saya telah membaca aturan dan undang undangnya terkait hutan lindung, makanya saya tidak akan tinggal diam siapapun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum, terkait pihak - pihak yang terlibat sudah meminta maaf, karena ini bulan Ramadhan saya maafkan, tapi itu bukan berarti bisa menghilangkan proses hukumnya." Ujarnya.

Dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) patroli Polsek kendit mempertanyakan aktifitas wisata Beach Forrest, baik laporan masyarakat sekitar dan batas jam waktu operasional wisata disana.

"Saya juga mempertanyakan kegiatan wisata Beach Forrest yang aktifitasnya melebihi jam waktu yang di tentukan, pada malam hari tempat itu sering di adakan pesta minuman keras (Miras) dan di jadikan tempat mesum / maksiat, kami pernah mengamankan para muda mudi di lokasi wisata tersebut, yang sedang berpesta miras dan mesum. Pantai itu jangan samakan dengan pantai Kuta di Bali. Tambahnya.

Kepala desa Klatakan Narwiyoto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, juga menyesalkan adanya pengelola wisata Beach Forrest yang sampai melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung, penebangan kayu dan merusak Mangrove di kawasan pantai tersebut, dirinya banyak mendapat pengaduan masyarakat sekitar, seperti penerapan tiket masuk ke kawasan pantai wisata Beach Forrest tanpa pengecualian walaupun khusus warga sekitar.

"Warga dusun setempat pernah mendatangi kami ke balai desa, mereka keberatan atas kebijakan pengelola wisata Beach Forrest yang memperlakukan warga sekitar juga harus bayar tiket untuk masuk ke kawasan wisata tanpa terkecuali. Padahal dulu perjanjiannya untuk warga desa Kalatakan tidak dikenakan biaya masuk / Gratis. Padahal dulu sekitar tahun 2022 juga pernah terjadi kasus serupa sampai sayapun juga ikut di periksa oleh penyidik Gakkum, tapi kok belum jera masih terulang lagi." Terangnya.

Gerakan Independen Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (GIPSI) yang menyikapi kasus pengrusakan penebangan pohon di kawasan hutan lindung petak 41 Perhutani KRPH Kendit BKPH Penarukan KPH Bondowoso merespon serius adanya pengrusakan hutan lindung oleh pengelola wisata Beach Forrest, dan menyesalkan adanya keterlibatan oknum petugas perhutani dalam penebangan pohon di kawasan hutan lindung. 

"Kami dari GIPSI sudah melaporkan penebangan pohon tersebut ke pihak Perhutani KPH Bondowoso, namun di tanggapi negatif oleh Pejabat ADM Perhutani KPH Bondowoso. dan kami melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Perum perhutani pusat dan Kementrian kehutanan, kementrian kelautan RI untuk menindak lanjuti laporan kami terkait pengrusakan kawasan hutan lindung petak 41. Dan bisa memeriksa pihak oknum perhutani yang terlibat secara langsung atas kerusakan hutan lindung negara, Perhutani perlu mengkaji ulang PKS nya, jangan sampai PKS menjadi perjanjian yang mengakibatkan kerusakan hutan negara. Jangan sampai Hukum di kalahkan oleh segelintir oknum perusak hutan negara, penegakan hukum harus mengadili kepada siapapun yang terlibat didalamnya." Tegas Edi Siroto.

(Ari-red)

0Komentar

SPONSOR