TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Tebang Kayu di Kawasan Hutan Lindung Petak 41. Libatkan Oknum Pejabat Perhutani

Tebang Kayu di Kawasan Hutan Lindung Petak 41. Libatkan Oknum Pejabat Perhutani

×
Tebang Kayu di Kawasan Hutan Lindung Petak 41. Libatkan Oknum Pejabat Perhutani 
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM -  
Pohon besar jenis sengon buto berdiameter besar di kawasan Hutan Lindung petak 41, desa Kalatakan Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo di babat oleh pelaku usaha wisata Beach Forrest yang terikat perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak perhutani KPH Bondowoso. 

Dengan alasan demi keselamatan pengunjung wisata Hutan pantai tersebut, sehingga pohon besar jenis Sengon Boto harus tumbang demi ambisius wisata Beach Forrest.
 
PKS perhutani dan pelaku usaha wisata di kawasan hutan lindung perlu di tinjau ulang komitmennya, karena itu masuk kawasan hutan lindung tentunya konsep wisata tersebut harus lebih mengutamakan fungsi perlindungan sepadan pantai dan hutan, namun setelah kawasan wisata itu beroperasi tidak tampak adanya tanaman pohon di kawasan tersebut, justru malah sejumlah pohon yang tumbuh di atasnya di babat.

Pantauan xposenews.com di lokasi menunjukkan bahwa kayu hutan di kawasan tersebut telah di babat, mirisnya penebangan sejumlah pohon di ketahui oleh oknum pejabat perhutani seperti Asper BKPH Penarukan dan Mantri KRPH Kendit. Saat di konfirmasi Adm perhutani KPH Bondowoso H. Misbakul Munir di kantornya, dirinya membenarkan telah terjadi penebangan kayu di lokasi kawasan hutan lindung petak 41. 

"Saya tidak pernah memerintahkan adanya pemotongan kayu tersebut, tanyakan ke pihak pengelola atas perintah siapa? Namun sebelumnya memang pihak pengelola bersurat ke kantor perhutani KPH Bondowoso dan membuat BAP untuk pengajuan penebangan pohon di kawasan hutan lindung, karena kondisi kayu akan membahayakan ke pengunjung wisata. Walah saat ini hasil BAP tersebut masih belum turun surat izinnya" Terangnya Jum'at (14/3/2025)

Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edi Siroto, menyoroti tajam perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak pengelola wahana wisata Beach Forrest.

“Kami mohon kepada pemerintah dinas terkait agar segera menindak tegas pengusaha ini. Dampaknya sudah sangat meresahkan dan tak bisa kami toleransi lagi.
Kami melihat kejadian ini sebagai tindakan vandalisme yang merusak ekosistem mangrove dan pohon yang sangat penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kawasan yang dirusak adalah hutan lindung, sehingga pembabatan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Edi berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pelestarian mangrove demi menjaga keseimbangan ekosistem. Kerjasama perhutani dan pelaku usaha (PKS) wisata harusnya berdampak positif terhadap kelestarian alam bukan hanya keuntungan sepihak.

“Seharusnya kita bersama-sama menjaga pohon yang ada dan mangrove karena kawasan tersebut adalah sepadan pantai, pohon mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” tegasnya

Perusakan Hutan Lindung Bisa Dipidana

Gerakan Independen Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (GIPSI) menyatakan bahwa dugaan pengrusakan hutan lindung berpotensi  diproses secara pidana.

Ari Syamsul Arifin Ketua Umum GIPSI, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada hari kamis 13 Maret 2025 setelah menerima informasi dari warga tentang adanya penebangan pohon di lokasi hutan lindung petak 41 desa Kalatakan.

“Kami datang ke sana dan melihat ada pohon besar jenis kayu sengon Buto di tebang dan sudah tumbang terpotong-potong tepatnya di samping sebelah barat pos loket masuk pengunjung wisata Beach Forrest pasnya di lokasi parkir mobil pengunjung.

Menurut Ari, pemantauan tersebut menunjukkan ada  pohon jenis sengon Buto dan sejumlah mangrove tua yang telah ditumbangkan. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan berdasarkan koordinat kawasan hutan, dipastikan bahwa area tersebut merupakan hutan lindung.

“Area ini tepatnya berada di kawasan Hutan Lindung petak 41 masuk wilayah KRPH Kendit BKPH Penarukan KPH Bondowoso Meski luas hutannya tidak besar, kami menyesalkan perbuatan ini malah atas pengetahuan oknum pejabat perhutani setempat." Terangnya

Tentunya sebagai pejabat yang paham aturan dan undang-undang harus bisa menjalankan pokok tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi ini. Di saat dunia tengah gencar melindungi kelestarian alam dan mangrove, kita justru menyaksikan hal seperti ini di sini,” ucap Gus Ari Panggilan akrabnya

Apalagi pihaknya juga melihat di lokasi tersebut juga tampak ada aktivitas wahana Wisata 'Beach Forrest' yang ber PKS dengan perhutani di kawasan hutan lindung, pastinya pejabat di perusahaan BUMN tersebut sudah bisa melakukan pencegahan, bukan justru memberi kewenangan untuk merusak hutan yang sebetulnya itu bukan kewenangannya karena itu Kawasan hutan lindung negara.

Peraturan hutan lindung diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, pelaku pengrusakan hutan lindung dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Ancaman hukumannya cukup berat, termasuk sanksi administrasi, perdata, dan bahkan pidana, tanpa melihat berapa jumlah dan berapa luasnya (hutan yang dirusak),” jelasnya.

Sementara jika pembukaan lahan tersebut dilakukan untuk tujuan usaha maka bisa dikenakan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perizinan, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan aturan itu mereka juga bisa dikenai sanksi,” ujarnya.

Ia pun menegaskan akan membawa dan melaporkan persoalan ini ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) yang merupakan Unit dari Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karena kalau diadukan akan ada proses hukum, sehingga nanti akan ada proses yang namanya perubahan kembali (hutan) yang rusak. Namun nanti apakah akan diproses hukum atau tidak pemerintah yang menentukan,” ujarnya.

“Kerusakan pohon dan  manggrove semakin hari semakin parah. Di Satu sisi kita terus melakukan upaya advokasi, edukasi dan rehabilitasi, maka harus dipahami betul terutama pengelola dan pengusaha jangan sampai melakukan kesalahan fatal, terutama perhutani sebagai hak kelola hutan negara, jangan melampaui kewenangannya terkait kebijakan, khususnya Kawasan Hutan Lindung, harapan dari masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan Kehutanan Pihak Kadivre Jawa Timur Wawan Triwibowo, dan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro, untuk tinjau langsung terkait kasus ini dimana ada keterlibatan pejabatnya dalam penebangan hutan lindung secara ilegal / tanpa izin. Tutupnya. 

(Red***) 

0Komentar

SPONSOR