TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Petani Taman kursi Dipalak, Oknum LSM dan Pegawai Perhutani Diduga Terlibat Pungli

Petani Taman kursi Dipalak, Oknum LSM dan Pegawai Perhutani Diduga Terlibat Pungli

×
Petani Taman kursi Dipalak, Oknum LSM dan Pegawai Perhutani Diduga Terlibat Pungli
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli lahan di kawasan hutan lindung kembali menyeruak ke permukaan, kali ini terjadi di Desa Taman kursi, Kecamatan Sumbermalang, kabupaten Situbondo. 

Sejumlah petani mengadu ke LPPAN,  melaporkan tindakan oknum LSM berinisial ES, yang diketahui menjabat sebagai Ketua LSM, ke Polres Situbondo Polda Jawa Timur.

Ketua Umum LPPAN (Lembaga Pemantau dan Pengawas Aset Negara), Amir Mahmud, menyebut bahwa pihaknya menerima pengaduan dan laporan dari puluhan petani yang merasa dipungut sejumlah uang secara tidak sah dengan berbagai dalih. “Ini bukan sekadar pungli, tetapi juga ada indikasi praktik jual beli lahan yang berada di kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Amir menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti berupa video, foto, serta pernyataan tertulis dari petani. Bukti-bukti itu menunjukkan adanya keterlibatan oknum LSM dan pegawai Perhutani berseragam yang menerima sejumlah uang dari petani hutan.

“Kami menduga kuat bahwa telah terjadi transaksi lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini melanggar hukum kehutanan dan bisa merusak tatanan pengelolaan lingkungan di wilayah Sumbermalang,” tegas Amir.

Selain itu, modus yang digunakan juga dinilai rapi. Lahan atau Hutan yang dikelola sebelumnya akan ditutup oleh Perhutani, dan lahan akan dibuka kembali dengan syarat Petani harus menyerahkan uang dengan dalih tata ulang lahan dan pengukuran lahan, biaya administrasi pembuatan MoU PKS antara Perhutani dan Penggarap dan sanksi atas keterlambatan setoran dana sharing profit yang sebelumnya di wajibkan membayar Ubinan dari hasil panin kopi dan pertanian lainnya. yang sangat menarik ada Lahan atau hutan lindung yang diklaim sepihak oleh Oknum LSM dan dijual belikan ke pihak lain dengan alasan “pengganti biaya perawatan”.

"Dari Jual beli lahan atau hutan lindung itu di sepakati dengan transaksi pembayaran ada bukti kwitansinya, dan itu sudah saya kantongi", ini yang akan menjadi laporan kedua dari Lembaga kami. Pungkasnya.

Hutan lindung harus di selamatkan karena memiliki fungsi penting bagi ekosistem, iklim, dan kehidupan manusia. Hutan lindung yang terjaga akan menjaga keanekaragaman hayati
Mencegah bencana banjir dan longsor.

Pemanfaatan hutan lindung harus dilakukan dengan izin dan tidak bisa sembarangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan atau penyalahgunaan lahan. Untuk melindungi keanekaragaman hayati, semua kalangan masyarakat perlu berperan aktif menjaganya.

Dibawah kelola Perhutani KPH Bondowoso. Hutan lindung menjadi lahan bisnis praktek ilegal dan telah beralih fungsi menjadi ladang pertanian dan perkebunan kopi, disaat hutan lindung mengalami kerusakan akibat perambahan dan penebangan liar, Pemerintah menggelontorkan biaya untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. (Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR