Diduga Panitia Prona Tahun 2022 Desa Kayumas Terlibat Pemalsuan Data Waris
"Saya mencurigai ini ada unsur pemalsuan terkait silsilah waris sebagai dasar terbitnya sertifikat SHM ke atas nama Sahawi dan Fiyani."
SITUBONDO - Bermula dari salah satu ahli waris dari keturunan Bagina / Bagidin yang memiliki dua bidang tanah terletak di dusun Pelle desa Kayumas kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo.
Tolak Imani, salah satu ahli waris yang memilik hak sebidang tanah nomer petok 417 Persil 35 di dusun Pelle ingin meminta kembali hak nya yang selama ini di kuasai oleh beberapa orang yang menempati, dia datang untuk menebus kepada salah satu keluarga disana sebut saja Buk Asan, namun bukan nya mendapat perlakuan baik, justru dia di arahkan penyelesaian itu ke Balai desa kayumas.
Bahkan mediasi tersebut pihak ahli waris (Tolak Aini) alih - alih mendapat penyelesaian yang memuaskan, malah dia disuruh menempuh jalur hukum ke PTUN oleh Pj kepala desa kayumas Didid Imam Supriyadi. Karena tanah tersebut telah terbit dua sertifikat masing-masing atas nama Sahawi alias Pak Cucuk dan Fiyani alias Buk Asan.
Mendengar kalau tanahnya telah di sertifikat atas nama orang lain, Tolak Aini merasa dirugikan, tanah waris milik nya hasil dari pemberian orang tuanya yang diwariskan dari kakek neneknya akhirnya harus menelan kekecewaan dan merasa dirampas hak nya secara sepihak.
Tolak Aini mencari ke adilan, dirinya meminta pendampingan ke salah satu Tim investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) guna bisa menelusuri data sertifikat yang telah di terbitkan oleh ATR/BPN Situbondo melalui program PRONA tahun 2022.
Dari hasil penelusuran sementara: JCW melakukan kajian data dan konfirmasi kepada beberapa pihak, termasuk ke Kepala desa kayumas dan mantan kepala desa kayumas serta pihak-pihak ahli waris lainnya keterunan dari Bagina/ Bagidin.
"Saya menemukan dua alat bukti foto copy sertifikat SHM tanah atas nama Sahawi alias pak Cucuk warga desa Pelle yang diketahui dia masih ketua RT setempat dan menempati di tanah milik ahli waris Tolak Imani Persil 35. dan sertifikat SHM atas nama Fiyani alias Buk Asan yang juga dilokasi tersebut." ujar Gus Ari Selasa (15/9/2026).
Dari kajian sementara dugaan sertifikat tersebut ada kejanggalan, karena setelah di pastikan baik Lokasi Persil dan keluasan tanah tidak sesuai. Di sertifikat SHM terdapat penunjuk berasal dari Letter C. Nomer 417 dengan Nomer Persil 36. Total keluasan atas nama FIYANI 4.503 m² dan atas nama SAHAWI Luas 836 m². dan kedua sertifikat SHM tersebut bukan di Persil 35. sedang total keluasan Persil 35 Luas 1229 m². Artinya lokasi sertifikat SHM kedua nya bukan di Persil 35. Tapi di Persil 36.
Setelah di telusuri lebih lanjut Persil nomer petok 417 Persil 36 sesuai Letter C. Kerawangan desa juga atas nama Bagina / Bagidin. Sedangkan baik Sahawi maupun Fiyani tidak pernah menempati dan menggarap tanah tersebut dan juga tidak ada hubungan kekerabatan maupun keluarga apalagi ahli waris dari Bagina / Bagidin.
"Saya mencurigai ini ada unsur pemalsuan terkait silsilah waris sebagai dasar terbitnya sertifikat SHM ke atas nama Sahawi dan Fiyani. dari hasil keterangan dari ahli waris Bagina / Bagidin. Mereka semua tidak mengakui adanya kekerabatan atau keluarga pada Sahawi alias pak Cucuk dan Fiyani alias Buk Asan. Kalau dasar sertifikat SHM yang telah terbit ternyata membuat dokumen Waris ini adalah penipuan dan pemalsuan dokumen waris. Perbuatan ini adalah kejahatan berat apalagi sampai ada keterlibatan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang sengaja membuat keterangan dokumen waris palsu. Sanksi pidananya berat." Tegas Gus Ari.
Dugaan keterlibatan panitia PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria/PTSL) dalam pemalsuan data waris merupakan pelanggaran hukum berat yang menyentuh ranah pidana, administrasi, sekaligus perdata. Kasus seperti ini biasanya terjadi ketika oknum panitia (baik di tingkat desa maupun tim ajudikasi) bekerja sama dengan salah satu pihak untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa persetujuan atau tanda tangan dari seluruh ahli waris yang sah.
Sanksi Pidana bagi Oknum yang Terlibat, Oknum panitia desa, atau pihak luar yang memalsukan surat keterangan waris, silsilah keluarga, atau memalsukan tanda tangan ahli waris lainnya dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Akta Otentik): Jika pemalsuan dilakukan terhadap dokumen resmi negara atau akta otentik, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu maksimal 8 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP (Memasukkan Keterangan Palsu): Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika oknum panitia merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa yang menerima suap, gratifikasi, atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi, mereka bisa dijerat UU Tipikor dengan hukuman yang jauh lebih berat.
Status Sertifikat PRONA yang Terbit Sertifikat tanah yang terbit dari hasil pemalsuan dokumen dinyatakan cacat hukum. Secara hukum perdata dan administrasi, dokumen yang dipalsukan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembatalan-surat-keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melakukan pembatalan sertifikat secara administrasi jika terbukti ada cacat yuridis dalam proses penerbitannya.
Saat di konfirmasi xposenews.com berapa waktu lalu, Pj Kepala desa kayumas terkait status tanah yang di tempati Pak Cucuk dan Buk Asan, dirinya juga membenarkan kalau penghuni disana sudah memiliki sertifikat SHM yang sah. Jika ada yang keberatan bisa menggugat ke PTUN. Namun apakah Pj kades kayumas sudah melihat langsung kedua sertifikat SHM tersebut. Apakah sudah meyakini kalau sertifikat SHM itu sudah sesuai dengan lokasi yang di tempati? Tentunya sikap Pemerintahan desa kayumas perlu juga memeriksa secara menyeluruh dan melakukan fungsi kontrol yang bijak dan adil ketika ada laporan masyarakat terkait persoalan sengketa di desanya. (Red**)
0Komentar