GIPSI Soroti Penertiban Garasi Tak Berizin di Kota Probolinggo Tebang Pilih?
"Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan aturan dan jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda, Pemerintah jangan sampai takut pada tekanan kelompok tertentu”
PROBOLINGGO – Dugaan masih adanya sejumlah usaha garasi truk dan alat berat yang belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Kota Probolinggo mendapat perhatian dari Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) Probolinggo.
GIPSI mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang disampaikan Abu Nasim terkait keberadaan sejumlah garasi truk dan alat berat yang diduga belum memiliki kelengkapan izin.
Dalam audiensi tersebut, GIPSI meminta penjelasan mengenai langkah Pemerintah Kota Probolinggo terhadap usaha yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, terutama apabila lokasi usaha berada di kawasan perkotaan dan berdekatan dengan aktivitas masyarakat.
DPMPTSP Kota Probolinggo menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan serta verifikasi dokumen perizinan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan salah satu garasi di Jalan Semeru, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, yang menurut hasil verifikasi belum memiliki izin. Selain itu, terdapat sejumlah garasi lain yang disebut masih memiliki kelengkapan perizinan yang perlu dipenuhi.
Gemini Juniwaty, Penata Perizinan Ahli Muda sekaligus Koordinator Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Probolinggo, saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya pengecekan tersebut.
«“Kami sudah melakukan pengecekan lokasi garasi dari pengaduan masyarakat, dan kami temukan garasi tersebut tidak memiliki izin. Informasinya garasi milik Bapak Agus. Terkait penutupan aktivitas garasi yang tidak berizin, semua itu kewenangan pimpinan kami,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).»
GIPSI Pertanyakan Konsistensi Penertiban
Sebelumnya, DPMPTSP Kota Probolinggo juga menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas garasi CV Nata Bumi Nusantara (NBN) di Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Garasi tersebut kemudian disegel Satpol PP Kota Probolinggo pada 12 Agustus 2026. Pemberitaan sebelumnya menyebut lokasi tersebut digunakan sebagai lahan parkir dan pangkalan truk pengangkut tanah urukan serta disebut tidak mengantongi izin usaha.
Perbedaan langkah penertiban tersebut kemudian menjadi sorotan GIPSI. Edi Siroto mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menangani usaha yang memiliki persoalan perizinan.
«“Kami melihat sikap Pemkot Probolinggo dalam hal penertiban terkait perizinan garasi di wilayah Kota Probolinggo terkesan tidak adil. Karena masih ada garasi yang beroperasi dan diduga belum berizin, tetapi penanganannya berbeda,” ujar Edi Siroto.»
Menurut Edi, apabila terdapat pelaku usaha yang sama-sama masih dalam proses melengkapi perizinan, pemerintah perlu memberikan perlakuan dan prosedur penertiban yang jelas serta konsisten berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kenapa terhadap NBN dilakukan penyegelan, sementara terhadap lokasi lain disebut akan dilakukan pendampingan untuk mengurus izin? Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan aturan dan jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda, Pemerintah jangan sampai takut pada tekanan kelompok tertentu” tegasnya.
Edi juga mengatakan pihaknya tetap menghormati langkah Pemerintah Kota Probolinggo dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha.
GIPSI berharap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan dapat diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan pelaku usaha.
DPMPTSP Kota Probolinggo sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa pengawasan perizinan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar dunia usaha dapat berkembang secara sehat.
Dengan demikian, GIPSI meminta pemerintah memperjelas dasar dan mekanisme penertiban terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan, termasuk kapan dilakukan pembinaan, penghentian kegiatan, penyegelan, atau tindakan administratif lainnya.
GIPSI mendatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, ditemui langsung
Angga Budi Pramudya, S.STP., M.Si. adalah Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo.
"Saya terima kasih atas kedatangan rekan-rekan dari GIPSI yang telah ikut berpartisipasi terkait ketertiban perizinan garasi di kota Probolinggo. Kami akan menindak lanjuti ke pihak DPMPTSP dan kami bisa mengambil sikap bila memang terbukti ada pelanggaran terhadap perizinan yang ada. Tidak ada tebang pilih dalam urusan penertiban izin di wilayah kota Probolinggo." Tegasnya. (Ari-Red)
0Komentar