TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Dugaan Penebangan Pohon Masuk Kawasan Hutan Petak 43. Pipit : "Tebangan saya sudah benar, Sesuai Pal Batas Perhutani

Dugaan Penebangan Pohon Masuk Kawasan Hutan Petak 43. Pipit : "Tebangan saya sudah benar, Sesuai Pal Batas Perhutani

×
Dugaan Penebangan Pohon Masuk Kawasan Hutan Petak 43.
Pipit: "Tebangan saya sudah benar, Sesuai Pal Batas Perhutani.
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM - Sempat terjadi saling klaim batas antara kawasan hutan lindung petak 43, dan Lahan milik warga desa Kukusan kecamatan kendit kabupaten Situbondo. Tebangan pohon kayu jati milik warga (Pipit) asal desa kukusan masih menunggu hasil tim ukur dari Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) V Jember.

Pipit, yang merasa dirinya telah benar dalam penebangan pohon kayu jati di lahan tegalan miliknya, yang perbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung petak 43 pangkuan kelola Perhutani KRPH Bungatan BKPH Panarukan KPH Bondowoso dirinya  merasa tebangannya sudah sesuai dan benar, karena ada Pal Batas tanah hutan dan lahan warga. 

Sedangkan pihak Perhutani melalui Asper BKPH Panarukan, sementara diduga tebangan kayu jati oleh warga (Pipit) telah melewati batas dan masuk dalam kawasan hutan, ada sekitar 15 pohon kayu jati di hutan lindung yang ikut di tebang.

Saat di konfirmasi Pipit pemilik lahan yang di klaim telah menebang kayu jati masuk dalam kawasan hutan, membantah atas tuduhan dirinya yang telah menebang kayu hutan.
"Saya menebang  pohon kayu jati di kawasan tegalan saya sendiri bukan kawasan hutan, karena berdasarkan adanya Pal Batas yang di pasang oleh pihak Perhutani, kalau tebangan saya di anggap keliru dan masuk ke kawasan hutan, berarti pihak pemasang Pal batas yang keliru, karena Pal batas itu bukan saya yang memasang, tapi dari internal Perum Perhutani sendiri"  ucap Pipit saat di konfirmasi. Sabtu (10/5/2025).

Asper BKPH Panarukan (Tofik) telah bersurat kepada PHW. V Jember guna memastikan batas lahan kawasan hutan dan lahan milik warga, dan bahkan Pipit juga juga telah bersikeras atas klaim kebenarannya bahwa dirinya tidak melakukan penebangan dalam kawasan hutan. 
"Kami sudah memanggil Pipit untuk datang ke kantor BKPH Panarukan terkait penebangan pohon yang merambah ke kawasan hutan, dirinya bersikeras penebangannya tidak masuk ke kawasan hutan setidaknya kalau ada warga mau menebang pohon yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan mereka bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Mantri KRPH setempat agar tidak ada keliru" tutur Asper Tofik.

Kepala administrator ADM KPH Bondowoso melalui Asper BKPH Panarukan menegaskan, untuk melakukan pengukuran, bila terbukti Tunggak tersebut masuk dalam kawasan hutan, pasti ada konsekuensi hukumnya,  melakukan penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin / masuk pidana ilegal logging atau Pembalakan liar.
"Dalam aturan kami memang tidak dimiliki kewenangan publik terkait komisi kayu. Namun langkah mitigasi seperti kordinasi ketika saat melakukan penebangan di lahan yang berbatas langsung dengan hutan, seyogyanya berkoordinasi terlebih dahulu."  Tegas Asper BKPH Panarukan.

Menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material. Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika penebangan pohon menyebabkan kerusakan atau kerugian signifikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.
Pelaku juga bisa dikenakan Pelanggaran Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

(Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR