Tebang Pohon Kayu Jati, Warga Desa Tambak Ukir Diduga Pohon Dalam Kawasan HL Ikut di Tebang
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM - Kasus ilegal logging kembali terjadi, warga desa Tambak Ukir kecamatan kendit kabupaten Situbondo berinisial 'M' diduga telah Melakukan penebangan pohon jati di kawasan Hutan Lindung (HL) petak 49-1 Desa Tambak Ukir, ada sekitar 5 pohon kayu jati ikut di tebang di kawasan hutan lindung.
Penebangan pohon di hutan lindung secara ilegal adalah tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat menimbulkan sanksi pidana. Hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, sehingga penebangan pohon secara sembarangan dapat menyebabkan dampak negatif yang luas.
Sekitar tanggal 16 Maret 2025, 'M' melakukan penebangan kayu di kebun miliknya, dimana kebun tersebut berdampingan langsung dengan kawasan hutan lindung petak 49-1, tak hanya pohon kayu jati di kebunnya, pohon jati didalam kawasan hutan lindung juga ikut di tebang.
Asper Perhutani BKPH Penarukan (Taufik) membenarkan informasi tersebut, kalau ada penebangan pohon di petak 49-1 dalam kawasan hutan lindung oleh warga yang melakukan aktifitas penebangan pohon di kebun tanah masyarakat, namun penebangan tersebut merembet ke wilayah kawasan hutan lindung.
Kemudian Asper BKPH Penarukan perintahkan Mantri KRPH Kendit (Kartoyo) untuk cek lokasi tebangan pohon kayu jati ke lokasi yang di tentukan, dari pengecekan ada kurang lebih 5 pohon yang di duga kawasan hutan lindung ikut di tebang oleh 'M' warga desa tambak ukir.
"Saya telah perintahkan pak mantri untuk melakukan cek lokasi tebangan kayu tersebut, ternyata benar ada sekitar 5 pohon kayu jati yang diduga dalam kawasan hutan lindung ikut di tebang oleh warga, pak mantri telah melakukan pendataan Tunggak dengan cara di leter, namun kami belum bisa mengambil kesimpulan terkait apakah 5 pohon tersebut masuk dalam kawasan hutan apa tanah masyarakat, kita perlu mendatangkan tim ukur untuk memastikan lokasi tebangan tersebut" ucap Asper Taufik. Sabtu (10/5/2025).
Asper BKPH Penarukan juga menghimbau kepada masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan kawasan hutan pangkuan perhutani, agar selalu berkoordinasi terlebih dahulu jika ingin melakukan aktivitas baik penanaman maupun penebangan pohon, dikuatirkan penebangan pohon itu tidak sesuai dan masuk dalam kawasan hutan.
Penebangan pohon di hutan lindung umumnya dilarang dan ilegal, kecuali dengan izin khusus dari pejabat yang berwenang. Penebangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan.
Penebangan pohon di hutan lindung harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
"Terkait dengan pelaku yang telah menebang pohon di kawasan hutan lindung petak 49-1 tetap akan dilakukan proses validasi dari tim ukur, saya tidak akan meraba-raba karena ini berkaitan dengan kepastian hukum dan hubungan masyarakat, bila terbukti benar ada kawasan hutan yang ikut di tebang, pihak kami perhutani akan menerbitkan surat laporan LA guna di tindak lanjuti ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)." Tegasnya. (Ari-Red)
0Komentar