Penebangan Pohon di Kawasan Wisata 'Beach Forrest' Masuk Penyidikan Polres Situbondo
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM -
Tebang pohon di kawasan wisata hutan lindung merupakan tindakan yang ilegal dan dapat mengancam kelestarian lingkungan. Hutan lindung memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, dan penebangan pohon secara sembarangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Lebih lanjut, penebangan pohon di hutan lindung tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kelestarian hutan lindung dengan tidak melakukan penebangan pohon dan alih fungsi hutan secara ilegal. Penebangan pohon di hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penebangan pohon dikawasan wisata Beach Forrest Situbondo, kasusnya telah masuk kedalam tahap penyidikan unit Tipidter polres Situbondo, dengan aturan yang berlaku Undang - undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan dan Undang - undang 41 tahun 1999. dan Peraturan Permen LHK No 10 tahun 2024, Dimana pihak perhutani selaku pengelola kawasan hutan negara telah di laporkan ke Mabes Polri diduga ada keterlibatan oknum petugas Perhutani BKPH Penarukan KRPH Kendit ikut serta dalam penebangan pohon tersebut.
Abu Nasim selaku masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan, di dampingi GIPSI surat laporan ke Mabes Polri Nomer: 15/GP52/ARI.SRT.ABN/1225, telah dimintai keterangannya di Mapolres Situbondo Unit 2 Tipidter terkait laporan adanya penebangan pohon di kawasan hutan lindung yang di jadikan lokasi wisata.
Adapun yang menjadi pihak terlapor dalam perkara ini adalah, Kepala administrator (ADM) KPH Bondowoso, Asper BKPH Penarukan dan Mantri KRPH Kendit, "Saya telah melaporkan Oknum petugas perhutani yang terlibat dalam penebangan pohon di kawasan hutan lindung wisata 'Beach Forrest' ke Mabes Polri, saat ini saya memenuhi panggilan di Unit 2 Tipidter polres Situbondo, untuk di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik polres Situbondo, saya di dampingi rekan kami dari GIPSI Ari Syamsul Arifin dan Edi Siroto, dan semua berjalan lancar." Terang Abu Nasim Senin (5/5/2025).
Dalam keterangannya, Abu Nasim berharap penegakan hukum terhadap penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung oleh pihak pengelola wisata bersama petugas perhutani yang memberikan perintah bisa di tindak sesuai peraturan dan undang - undang hukum yang berlaku.
"Saya percaya terhadap penyidik polres Situbondo khususnya unit 2 Tipidter, mereka akan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, karena sudah jelas pelanggaran hukum atas penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung itu diduga tak memiliki izin dari pihak pemerintah (Kementrian Kehutanan) secara sah, ini sudah melanggar hukum. Perbuatan dan tindakan mereka tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Karyawan perhutani." Tegasnya.
Pejabat yang terlibat dalam perusakan hutan dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mungkin dikenakan antara lain penjara dan denda. Selain itu, pejabat yang lalai dalam mencegah perusakan hutan juga dapat digugat secara perdata atau tata usaha negara.
(Ari-Red)
0Komentar