TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Misteri Gugatan Perdata Nomor 45 Tahun 2022 di PN Tanjung Balai

Misteri Gugatan Perdata Nomor 45 Tahun 2022 di PN Tanjung Balai

×
Misteri Gugatan Perdata Nomor 45 Tahun 2022 di PN Tanjung Balai
TANJUNGBALAI - Putusan perdata Nomor : 45/Pdt.G/2022/PN Tjb yang pernah disidangkan oleh PN Tanjung Balai pada 2022 lalu hingga kini masih menjadi misteri. Sebab menurut So Huan, perkara perdata yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan gugatan terhadap Wahab Ardianto itu sama sekali tidak pernah dibuat olehnya. Baik secara langsung maupun melalui kuasa khusus kepada pengacara Syahrunsyah, SH.,MH sebagaimana yang tertera dalam putusan.

Bingung dengan adanya putusan perkara perdata Nomor 45 tersebut, pada Selasa (08/07/25) kemarin, So Huan pun mendatangi PN Tanjung Balai untuk menanyakan perihal gugatan yang pernah disidangkan oleh PN Tanjung Balai itu. 

Kehadiran So Huan diterima oleh Panitera Manarsar Siagian, SH di ruang tunggu pengunjung, Gedung PN Tanjung Balai. Disitu, So Huan mengaku hanya memberi kuasa kepada Syahrunsyah untuk urusan konsinyasi, bukan untuk keperluan lain, apalagi untuk membuat gugatan.

Kepada So Huan, Manarsar pun menerangkan jika petugas PN Tanjung Balai tidak pernah mengetahui siapa yang menyuruh pengacara Syahrunsyah untuk membuat gugatan tersebut. Manarsar pun menyarankan agar So Huan dapat menanyakan langsung kepada pengacara Syahrunsyah. 

"Kalau masalah perkara yang begini, mana lah kami tau Pak. Soalnya prosesnya telah berjalan, sampe ada putusan kan. Mana lah kami sampai mendetail siapa yang apa surat kuasa itu. Yah sama si Syahrunsyah lah, sama si Amri ini," ungkap Manarsar, seraya membaca salinan putusan itu.

Mendengar keterangan itu, So Huan pun melanjutkan bahwa dirinya hanya diminta memberi kuasa untuk urusan konsinyasi oleh eks Ketua PN Tanjung Balai, Yanti Suryani, SH.,MH di rumah dinasnya pada 22 Agustus 2022 silam. 

Masih kata So Huan, waktu itu  dirinya dibawa oleh Ahai Sutanto menemui Yanti Suryani sekira pukul 21:10 WIB untuk membahas upaya konsinyasi atas lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto. Hingga kini, uang konsinyasi sebesar Rp 670 juta itu masih berada di PN Tanjung Balai.

"Memang pernah sekali Pak Syahrun minta agar saya memberi kuasa lagi kepadanya, itu pun atas perintah eks Ketua PN Tanjung Balai. Tapi saya tidak bersedia memberi kuasa baru kepada Pak Syahrun. Putusan itu awalnya saya pikir putusan konsinyasi, setelah saya baca dan cermati, ternyata putusan gugatan perdata," terang So Huan.

Menurutnya lagi, terkait adanya gugatan itu, dirinya pun menduga bahwa ada oknum nakal yang telah membuat surat kuasa khusus palsu dengan mencatut namanya. So Huan pun berencana akan membuat laporan polisi atas hal tersebut.

"Kalau saya gak ada buat, berarti ada kuasa palsu atau sengaja dipalsukan. Saya akan segera buat laporan polisi terkait hal itu, agar semua misteri ini dapat diungkap," tandasnya.

Terkait hal diatas, wartawan pun telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pengacara Syahrunsyah, SH.,MH. Namun sayangnya, saat wartawan berkunjung ke kediamannya, Sabtu (12/07/25), Syahrunsyah sedang pergi keluar rumah. Wartawan juga berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan pesan singkat via aplikasi whatsappnya. Hingga berita ini ditayangkan, Syahrunsyah pun  masih enggan berkomentar.

Terpisah, Yanti Suryani, SH.,MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran, juga belum bersedia memberikan keterangan resmi mengenai polemik gugatan tersebut. Wartawan juga telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepadanya, namun sayang, sampai saat ini konfirmasi wartawan tidak dijawab. (IG)

0Komentar

SPONSOR