TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
"Aksi di Depan Pengadilan": BIM Tuntut Terdakwa Narkoba Dihukum Maksimal, Singgung UU Narkotika

"Aksi di Depan Pengadilan": BIM Tuntut Terdakwa Narkoba Dihukum Maksimal, Singgung UU Narkotika

×
"Aksi di Depan Pengadilan!": BIM Tuntut Terdakwa Narkoba Dihukum Maksimal, Singgung UU Narkotika!
TANJUNGBALAI - Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (29/10). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pengadilan agar menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa R dalam kasus narkoba.

Dalam orasinya, perwakilan BIM, Rahmat, menyampaikan tuntutan agar terdakwa R dihukum 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. BIM menduga kuat bahwa terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional di bawah kendali DPO Nng CS, mengingat terdakwa sudah dua kali kalah saat melakukan praperadilan dan dinyatakan melakukan tindak pidana narkoba golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Jika putusan hukuman R tidak mengikuti amanat konstitusi maka BIM akan melakukan aksi yang lebih besar dengan jumlah yang lebih besar di depan pengadilan negeri kota tanjungbalai" kata rahmad

Tuntutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba. BIM berharap agar hakim dapat mempertimbangkan tuntutan mereka dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, demi memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan keseriusan masyarakat Tanjungbalai dalam memerangi narkoba. BIM berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya, sehingga Kota Tanjungbalai dapat terbebas dari ancaman narkoba. (IG)

0Komentar

SPONSOR