MTSN 2 Bondowoso Larang Siswa Siswinya Membawa Motor Pribadi Masuk Sekolah.
BONDOWOSO - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Bondowoso larang siswa siswinya untuk menaiki kendaraan bermotor roda 2 masuk ke sekolah. Bahkan sekolah telah menerbitkan surat resmi yang di tujukan langsung kepada seluruh orang tuan siswa siswi Mts Negeri 2 Bondowoso. Berikut instruksi tersebut :
Assalamu'alaikum wr wb
Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan bahwa
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan
Poin-poin Penting Pasal 77 Ayat (1) UU LLAJ:
Kewajiban memiliki SIM
Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, seperti SIM A untuk mobil atau SIM C untuk sepeda motor.
Tanggung jawab pengemudi
Pasal ini menegaskan tanggung jawab pengemudi untuk memenuhi persyaratan legal sebelum mengoperasikan kendaraan di jalan.
Sanksi pelanggaran
Mengemudikan kendaraan tanpa SIM merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Dalam pasal 281 undang - undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana penjara Maksimal 4 bulan Atau denda maksimal 1 juta
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka kami sudah mengumpulkan siswa-siswi yang membawa motor dari rumah. Hasil investigasi kami adalah sbb:
1. Mereka membawa motor karena orang tua sibuk kerja.
2. Mereka membawa motor karena ikut-ikutan teman yang juga membawa motor.
3. Mereka membawa motor karena lokasi rumah yang tidak terjangkau kendaraan umum.
Langkah yang sudah pernah ditempuh oleh sekolah adalah:
1. Mengingatkan siswa-siswi bahwa ada larangan membawa motor, dibuktikan dengan tidak diperbolehkan motor parkir di lingkungan madrasah.
2. Selalu mengingatkan dan memanggil jika ketahuan ada siswa-siswi mengendarai motor dengan ugal-ugalan.
3. Menghimbau siswa-siswi tidak menggunakan sepeda listrik karena aturan sepeda listrik adalah tidak digunakan di jalan raya.
Temuan dari sekolah terhadap siswa-siswi yang bawa motor:
1. Ada beberapa laporan warga bahwa siswa-siswi ngebut di jalan.
2. Keluhan warga akan suara bising dari knalpot yang tidak standar.
3. Keluhan warga bahwa siswa-siswi parkir di trotoar, mengganggu pejalan kaki.
4. Adanya teguran dari pihak lantas atas banyaknya siswa matsada yang mengendarai sepeda motor.
Maka dari hal tersebut di atas, maka Madrasah membuat keputusan bahwa mulai hari Kamis, 4 September 2025 Melarang siswa-siswi mengendarai motor atau sepeda listrik sendiri tanpa diantar orang tua atau wali
Apabila ada siswa-siswi yang masih membawa motor sendiri maka akan ada penindakan dari tim tatib.
Sekian, mohon pengertian dari para orang tua
Wassalam
Julian Humas Mts Negeri 2 Bondowoso menerangkan pada media, dirinya meminta siswa diantar orang tua ke sekolah.
"Sudah ada edarannya larangan bawa sepeda motor untuk siswa SD dan setingkat SMP. Untuk transportasi siswa bisa diantar oleh orang tuanya demi keselamatan bersama. Ujar Julian Rabu (15/10/2025)
Terkait masih di temukan nya siswa siswi yang memaksa membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah itu tidak benar, karena di lokasi parkir sekolah sudah tidak ada lagi kendaraan sepeda motor siswa siswi yang terparkir sejak peraturan itu di terapkan di MTSN 2 Bondowoso.
Bila itu terjadi di luar area sekolah adanya siswa siswi yang memaksa, maka itu di luar tanggung jawab Mts Negeri 2 Bondowoso.
Tambah Julian, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Hal ini juga bertujuan menumbuhkan budaya disiplin dan kesadaran keselamatan sejak dini.
"Kebijakan ini untuk menghindarkan anak pelanggaran lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan bagi pelajar. Hal ini sejalan dengan petunjuk Bapak kepala kantor Kemenag Bondowoso untuk memberikan perlindungan dan keamanan dari siswa jauh dari bahaya kecelakaan di jalan," katanya.
Dia menambahkan, surat tersebut sudah disampaikan ke seluruh orang tua siswa, yang di ketahui melanggar sekolah akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembinaan selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada orang tua murid dan edukasi kepada siswa siswi tentang ketaatan pada hukum yang berlaku khususnya tentang ketaatan berlalu lintas.
(Ari-Red)
0Komentar