"Tegas!": Kejari Tanjung Balai Luruskan Pemberitaan Kasus Narkoba Rahmadi, Hak Terdakwa Diakomodir
TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai membantah keras adanya rekayasa dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika terhadap terdakwa Rahmadi, yang belakangan ini viral di media sosial. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Juergen K. Marusaha Panjaitan, Selasa (14/10/2025).
Juergen menjelaskan bahwa selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tugasnya secara profesional berdasarkan berkas perkara yang diterima. JPU juga telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."
"Juergen juga menegaskan bahwa JPU dan Majelis Hakim dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk merekayasa perkara. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Juergen menambahkan bahwa selama proses persidangan, hak-hak terdakwa Rahmadi telah diakomodir sepenuhnya. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa untuk memberikan pernyataan di luar persidangan yang menuduh adanya rekayasa hukum oleh JPU."
"Saat ini, proses persidangan akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025." (IG)
0Komentar