TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Dana Pemilu 'Dikorupsi'?: Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar!

Dana Pemilu 'Dikorupsi'?: Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar!

×
"Dana Pemilu 'Dikorupsi'?: Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar!
Tanjungbalai - Kabar mengejutkan datang dari Tanjungbalai! Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Total pagu anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp16,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,25 miliar."

Dalam siaran Persnya, Jumat (19/12/25) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Bobon Robiana mengatakan, "Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Pada tanggal 27 Agustus 2025.

Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 75 saksi, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas fiktif, markup pembelanjaan barang/jasa, dan kegiatan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Keempat tersangka yang ditetapkan adalah FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai), EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (PPK - Barang dan Jasa), dan MRS (Bendahara KPU Kota Tanjungbalai). Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

"Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026. "Ungkap Bobon

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan, serta menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. (IG)

0Komentar

SPONSOR