Kunjungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Dalam Rangka Kordinasi Penerbitan Sertipikat Pulau di Wilayah Kota Tanjungbalai dengan Kanwil BPN Provsu
Tanjungbalai - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melaksanakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Provsu),
Pertemuan yang dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Ketua DPRD Tengku Eswin, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Plt Kadis Perkim Muhammad Fadli Lubis, diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliandi, dan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai, Bapak Taufik Efendi, bertempat di Kanwil BPN Provsu, Selasa (24/2/2026)
Dalam kunjungannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim berkoordinasi dan menyampaikan permohonan dalam penerbitan sertipikat pulau di wilayah Kota Tanjungbalai
Wali Kota menyampaikan permohonan dukungan dan koordinasi kepada Kanwil BPN Sumut terkait proses penerbitan sertipikat pulau, guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan wilayah pulau serta mendukung pembangunan daerah.
Melalui kunjungan ini, Wali Kota Mahyaruddin berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Kota Tanjungbalai, lembaga legislatif dan BPN, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan memberikan kepastian hukum atas tanah khususnya pemanfaatan wilayah pulau yang ada di Kota Tanjungbalai
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan komitmen untuk mendukung program Pemerintah Kota Tanjungbalai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan data administrasi dan teknis sebagai dasar dalam proses sertipikasi pulau.
Kanwil BPN menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penyelesaian permasalahan pertanahan di Kota Tanjungbalai melalui koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pertanahan setempat serta pemerintah daerah. (IG)
0Komentar