POLRES PASURUAN AMANKAN 5 TERSANGKA TAMBANG ANDESIT ILEGAL DI PURWOSARI, OMZET CAPAI RP648 JUTA
PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur membongkar praktik tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Hal itu disampaikan Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26), mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono.
“Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” ujar Kompol Andy.
Kelima tersangka berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan M.S. (39). Dari hasil pemeriksaan, SA berperan sebagai pengelola tambang, MY mengupayakan perizinan, NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, dan M.S. sebagai pemodal.
*Omzet Rp648 Juta dalam 3 Bulan*
Waka Polres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 http://SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 9 Maret 2026.
Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan. Total omzet selama tiga bulan beroperasi ditaksir mencapai sekitar Rp648 juta.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Kompol Andy.
*Barang Bukti Alat Berat Disita*
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta barang bukti lainnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," kata AKP Adimas.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (Red)
0Komentar