Warning, Tender Rekontruksi Jalan 24 Titik Rp:63,5 Miliar dari APBD Berpotensi KKN dan Dikondisikan?
INDRAMAYU – Forum Peduli Indramayu (FPI) bersuara keras menyikapi kemungkinan terjadinya pengondisian dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tender paket 24 ruas jalan rusak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu.
Indikasi ini tergambar jelas dari calon peserta lelang elektronik yang sudah ikut tender. Pada 24 ruas jalan yang rusak yang dianggarkan sebesar Rp 63,5 miliar tersebut, potensi pengondisian paket jelas kental.
"Kami akan kawal dan terus ikuti 24 tender elektronik untuk 24 ruas jalan, pada saatnya nanti kita akan ekspos secara terbuka siapakah pengusaha atau kontraktor yang bermain mata dengan panitia lelang," jelas Ketua FPI, Masdi, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, potensi pengondisian dan KKN ini sangat terbuka terjadi, karena ada yang dicurigai satu pengusaha mendapat, atau bakal memenangkan 4 paket.
"Nama-nama pengusaha yang sudah kami curigai sedang kami dalami. Tunggu pengumuman resmi dari UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Indramayu di LPSE. Jika sudah diumumkan dan ternyata nekad dimenangkan dengan cara tidak sehat atau dikondisikan, kita akan ekspos terbuka," jelas Masdi.
Masdi mengingatkan birokrasi agar proses pelaksanaan tender bebas KKN, tidak termonopoli dan dilakukan sesuai aturan.
Jika terdapat penyimpangan dan ada pengkondisian, FPI akan melakukan gerakan nyata, dari mulai protes terbuka keras, memberikan surat teguran audensi baik ke pihak dinas maupun kontraktor, hingga pelaporan ke pihak APH dalam hal ini KPK. FPI akan pantau dari proses awal tender hingga pelaksanaan selesai.
Keterlibatan FPI untuk memantau penggunaan APBD ini tak lain, agar anggaran tersebut terserap sesuai dengan yang tercantum pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dikerjakan sesuai juknis. Hal ini agar penerima manfaat (rakyat) dapat merasakan kualitas pekerjaan, atas niat baik pemerintah daerah.
"Dikwatirkan cepat rusak jika dikerjakan asal. Ingat, APBD ini uang rakyat jangan disalahgunakan," tandas Masdi mengingatkan semua pihak yang terlibat agar pekerjaan digelar sesuai aturan.
Ditambahkan Masdi, pengondisian atau praktik KKN dalam tender paket Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, persaingan usaha tidak sehat, dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Praktik ini melanggar hal-hal berikut: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengondisian pemenang tender, suap, dan fee proyek adalah bentuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan Perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, praktik KKN melanggar prinsip pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Pengindisian paket APBD juga jelas melangggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pengaturan tender (tender rigging) menghambat persaingan usaha yang sehat.
Pengondisian paket juga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang Baik (Good Governance). KKN merusak transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Ini jelas bisa di sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat pidana penjara karena adanya suap, fiktif, atau KKN.
Penurunan Kualitas Pembangunan
Pengondisian tender yang disertai permintaan fee proyek berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan yang dibiayai APBD dan jelas berpotensi terjadinya
kerugian negara.
"Tindakan ini menyebabkan proyek tidak didapatkan oleh penyedia terbaik, sehingga merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Aparat penegak hukum kami minta untuk mengusut dugaan KKN pada tender proyek APBD agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan sebagai tindakan pencegahan," ujar Masdi serius.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah mengekspos sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kabupaten Indramayu yang segera akan diperbaiki dengan cara di cor beton atau yang biasa lazim disebut rekontruksi jalan.
Dari realis yang diumumkan ke publik, terdapat 24 ruas jalan rusak kabupaten yang berkategori rusak parah akan segera dilelang. Tak tanggung-tanggung, untuk lelang atau tender ini diperkirakan akan menelan biaya Rp63,5 miliar dari APBD 2026.
Salah satu priorotas jalan kabupaten yang sudah masuk siap lelang yakni rekontruksi jalan penghubung Desa Gadingan-Sudikampiran, Kecamatan Sliyeg , Kabupaten Indramayu, yakni Sp. Sudikampiran-Gadingan yang dianggarkan Rp3,49 miliar.
Selain itu terdapat Sp. Gadingan-Segeran Rp1,9 miliar, Rancajawat-Sukaperna Rp4,99 miliar, Karangsinom-Gabuswetan Rp4,99 miliar, Sidodadi-Mekarjati Rp2,9 miliar, Drunten Wetan-Gabuskulon Rp 1,9 miliar dan Pringgacala-Kali anyar Rp4,99 miliar.
Untuk tahap awal ini atau APBD murni ini, hampir merata jalan kabupaten kebagian rekontruksi jalan, termasuk di wilayah Indramayu Barat.
Disini (Indramayu Barat) sedikitnya terdapat 7 titik yang bakal di rekontruksi antara lain, Sp. Terisi-Tugu Rp 799 juta, Sukamelang-Kedokan gabus Rp 1,6 miliar, Temiyang-Pejaten Rp 4,9 miliar, Druntenwetan-Kedungdawa Rp2,9 miliar dan Kertajaya-Cipedang yang di anggarkan dengan pagu Rp1,69 miliar.
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Indramayu, Maulana Malik kepada Wartawan mengatakan, 24 ruas jalan yang bakal di rekontruksi ini menyebar rata di semua wilayah Indramayu, dari Indramayu timur, tengah, selatan, barat dan jantung kota semuanya tersentuh pembangunan/rekontruksi.
"Kita sudah mulai proses lelang. Mudah-mudahan bulan Mei sudah mulai eksen. Untuk APBD murni dianggarkan Rp63,5 miliar yang menyebar pada 24 titik ruas jalan. Jalan kita cor beton," jelas Malik. (Sai)
0Komentar