TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
LSM IGW Bondowoso : Soroti DD Tahun 2025. Anggaran 20% Ketahanan Pangan Di Pertanyakan?

LSM IGW Bondowoso : Soroti DD Tahun 2025. Anggaran 20% Ketahanan Pangan Di Pertanyakan?

×
LSM IGW Bondowoso : Soroti DD Tahun 2025. Anggaran 20% Ketahanan Pangan Di Pertanyakan?
BONDOWOSO - Penyalahgunaan dana desa (DD) untuk ketahanan pangan yang wajib dianggarkan minimal 20% dari total Dana Desa merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi. Jika program fiktif atau pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi terjadi di wilayah Anda, berikut langkah pengaduan yang harus segera ditempuh:

Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan desa/kelurahan di tahun 2025. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

LSM Internal Govarman World (LSM-IGW) Bondowoso menemukan sejumlah desa di kabupaten Bondowoso Jawa Timur banyak kegiatan yang diduga tidak terealisasi dan tidak sesuai dengan juknis pelaksanaannya. 

"Setelah kami (LSM-IGW) melakukan investigasi terkait kegiatan pengalokasian Dana Desa sebesar 20% dari total pagu anggaran DD tahun 2025, dimana desa yang telah mencairkan Dana Desa untuk kegiatan penguatan ketahanan pangan banyak pelaksanaanya yang tidak sesuai dengan juknis serta perencanaan semula. Seperti contoh pengadaan pertanian dan pengadaan hewan ternak yang diduga tak sesuai dan bahkan saat ini sudah tidak lagi di temukan bukti fisik hewan-hewan tersebut seperti Sapi, Kambing, bebek dan lain-lain." Tegas Johan OB direktur LSM-IGW. Selasa (19/5/2026).

Mengingat. Latar belakang
Kebijakan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dilandasi oleh pentingnya desa sebagai ujung tombak produksi pangan nasional. Pandemi, perubahan iklim, dan fluktuasi harga bahan pokok menunjukkan bahwa ketersediaan pangan harus dikelola secara mandiri di tingkat lokal. Desa memiliki potensi besar  baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

"Ini sangat di sayangkan, ketika pemerintah saat ini sedang fokus pada penguatan ketahanan pangan nasional, justru banyak di salahgunakan oleh oknum-oknum pejabat desa yang masih bermain-main dengan anggaran Dana Desa demi kesejahteraan dan kemajuan desa. Kami sudah telusuri sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso dan kami temukan banyak kegiatan DD tahun 2025 khususnya pengalokasian 20% untuk ketahanan pangan tidak jelas peruntukannya?" Tegasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa), khususnya poin ke-2, yaitu Desa Tanpa Kelaparan. Pemerintah mendorong agar desa tidak hanya mengandalkan bantuan pangan, tetapi mampu memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya sendiri.

Banyaknya Desa-desa di Bondowoso yang tidak siap untuk mengelola Dana Desa untuk ketahanan pangan Sebasar 20% dari pagu DD tahun 2025 perlu dipertanyakan?
Karena dengan alasan keterlambatan pencairan DD tahun 2025, semua di karenakan bukan kesalahan pemerintah pusat, namun karena kurang siapnya desa-desa di kabupaten Bondowoso dalam mengelola admistrasi Dana Desa sehingga banyak keterlambatan dalam pencairan Dana Desa.

"Banyaknya Desa-desa khususnya di kabupaten Bondowoso yang mengalami keterlambatan pencairan DD tahun 2025 semua di karenakan kesalahan dari laporan admistrasi desa itu sendiri yang tidak mampu dalam pengelolaan Dana Desa. Sehingga sisa Dana Desa yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat justru tak bisa di cairkan dan di Silva kan kembali ke kas Nagara. Tentunya dalam hal ini masyarakat desa itu yang dirugikan. Dan ada juga sebagian telah mencairkan." Tambahnya.

Ruang Lingkup Program Ketahanan Pangan Desa
Alokasi 20% Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pangan, antara lain:

Pengembangan Pertanian Pangan, Peningkatan produktivitas tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan umbi-umbian.
Pengadaan sarana pertanian, pupuk organik, serta penguatan kelembagaan kelompok tani.

Pengembangan Peternakan dan Perikanan, Budidaya ayam kampung, kambing, sapi, ikan lele, atau nila untuk memenuhi kebutuhan protein hewani. 

Tentunya program DD tahun 2025 Ini perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi dari pihak pihak-pihak yang berwenang seperti inspektorat Daerah dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bila perlu, selain pengawasan langsung dari masyarakat terkait DD tahun 2025.

Peran Pemerintah Desa dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah desa/kelurahan memiliki peran penting dalam merencanakan dan mengelola program ketahanan pangan. Proses perencanaan harus melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskal) agar kegiatan benar-benar sesuai kebutuhan warga. Kolaborasi antara pemerintah desa/kelurahan, kelompok tani, KWT, dan pendamping desa menjadi kunci keberhasilan program ini.

Selain itu, transparansi penggunaan Dana Desa juga harus dijaga agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Hal seperti ini kenapa Desa-desa masih salah dalam membuat laporan admistrasi sehingga Dana Desa mengalami keterlambatan pencairan dan tidak bisa diserap secara keseluruhan / 100% sehingga berdampak terhadap pembanguan dan merugikan hak masyarakat. 

"Pemerintah desa yang tidak mencairkan atau menyalurkan Dana Desa karena kesalahan tata kelola, kelalaian, maupun kesengajaan dapat dijatuhi berbagai sanksi. Berdasarkan ketentuan di Indonesia, sanksi ini bervariasi mulai dari hukuman administratif hingga tindakan pidana." Paparnya.

Aturan mengenai pengelolaan, pelaporan, dan sanksi ini merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta turunannya.

Pemantauan serta evaluasi Dana Desa secara berkala dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah (termasuk Kementerian Keuangan dan Inspektorat) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Warga desa juga memiliki hak memantau pelaksanaan dan realisasi program pembangunan di wilayahnya. (Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR