TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Aktivis Laporkan Dugaan Anggota DPRD Indramayu Terlibat “Main Proyek” APBD 2026 ke Kejaksaan

Aktivis Laporkan Dugaan Anggota DPRD Indramayu Terlibat “Main Proyek” APBD 2026 ke Kejaksaan

×
Aktivis Laporkan Dugaan Anggota DPRD Indramayu Terlibat “Main Proyek” APBD 2026 ke Kejaksaan
INDRAMAYU, – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu dalam pusaran proyek APBD Tahun 2026 menjadi sorotan tajam dan kian melebar.

Sejumlah elemen masyarakat bersuara keras menanggapi masalah tersebut. Bahkan, salah satu elemen masyarakat dari Forum Peduli Indramayu melaporkan ke APH dugaan anggota dewan terlibat dalam proyek yang dibiayai APBD 2026.

Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, secara resmi sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pidsus Kejari Indramayu. Surat pengaduan masyarakat (Dumas) sudah kami layangkan hari ini, Rabu siang, 17 Juni 2026. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Ketua FPI, Masdi, dalam rilis tertulis yang diterima Xposenews.com

Menurutnya, keterlibatan anggota dewan bermain proyek APBD sangat bertentangan dengan aturan mana pun, termasuk Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan kedudukannya sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Ini jelas mengarah ke pidana dan layak diproses hukum,” tegas Masdi.

Praktisi hukum, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., dalam pandangannya menegaskan, pendapat objektif (dari sudut pandang hukum dan tata kelola), jika ada oknum anggota DPRD yang ikut bermain proyek anggaran daerah, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi kuat masuk tindak pidana korupsi.

Karena DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, bukan sebagai pelaksana proyek. Ketika mereka ikut “bermain proyek”, biasanya terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

Bukti Laporan Pengaduan FPI diterima Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026).
Bukti Laporan Pengaduan FPI diterima Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026).
Jelas Melanggar Hukum

Dalam hukum Indonesia, perilaku seperti itu umumnya bisa dijerat dengan UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), khususnya:

– Pasal 3 UU Tipikor (paling sering).

Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk keuntungan pribadi/orang lain yang merugikan negara. Contoh konteks DPRD, mengatur proyek agar dimenangkan pihak tertentu, “titip proyek”, ikut mengendalikan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Ini benturan pasal yang paling relevan untuk anggota DPRD karena mereka punya kewenangan.

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Isi pokok: Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Biasanya dipakai jika: Ada keuntungan langsung (uang, fee proyek, dan lain-lain). Kerugian negara bisa dibuktikan.

Pasal suap (Pasal 5, 11, 12, dan 13). Digunakan jika: DPRD menerima “fee proyek”. Ada gratifikasi atau suap dari kontraktor.

Pasal tambahan, pasal 15 UU Tipikor  jika ada permufakatan jahat/kongkalikong proyek. KUHP baru Pasal 603–604, memperkaya diri dan penyalahgunaan jabatan dalam konteks korupsi modern.

Fenomena “DPRD main proyek” biasanya terjadi karena anggota dewan punya akses ke pembahasan APBD, bisa “mengatur” anggaran atau program, dan kental adanya kolusi dengan eksekutif maupun kontraktor.

“Padahal, secara prinsip DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan pelaksana proyek. Jadi, ketika ikut proyek, itu sudah menyimpang dari fungsi dan masuk ranah pidana. Pihak APH, dalam hal ini kejaksaan, sudah tepat untuk menindaklanjuti soal ini. Kami mendukung dan mengapresiasi elemen masyarakat yang berani melaporkan dugaan anggota dewan terlibat main proyek APBD,” tegas Maulana Martono yang karib dipanggil Bang Yoga.

Diberitakan sebelumnya, anggota dewan aktif dari partai besar ini dikabarkan mendapat 16 titik pekerjaan, baik yang digelar melalui tender maupun non-tender.

Untuk kegiatan tender ini, oknum anggota dewan berinisial D dikabarkan mendapat pekerjaan rekonstruksi jalan, antara lain di wilayah Juntinyuat–Pondoh dan Sambimaya–Tugu.

Di dua lokasi ini, oknum dewan “menggunakan” CV AL dengan anggaran Rp1,49 miliar di Sambimaya–Tugu dan Rp1,9 miliar di ruas jalan Juntinyuat–Pondoh.

“Untuk mengelabui publik, di lapangan yang dipasang ponakannya berinisial AI, termasuk mereka sebagai direkturnya. Ini sudah bukan menjadi rahasia lagi. Semuanya tahu kok jika AI ini hanya kedok. Sejatinya itu milik anggota dewan,” ungkap tokoh masyarakat Kecamatan Karangampel, Kamaludin (56).

Menurutnya, keterlibatan anggota dewan aktif ini jelas dilarang dan sama sekali tidak diperbolehkan karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dibeberkan Kamal, anggota dewan yang aktif bermain proyek APBD, mengatur, atau menjadi pelaksana proyek, jelas keterlibatannya melanggar hukum dan memicu konflik kepentingan serius karena fungsi utama mereka adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mereka juga sudah melanggar aturan tata tertib dan sumpah jabatan.

Sumber menyebutkan, anggota dewan berinisial D ini juga diduga kuat mendapat 16 titik paket aspirasi/Pokir karena dia diduga sebagai pihak yang mengendalikan.

Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hingga berita ini ditayangkan, pelaksana proyek CV AL, AI, saat dihubungi  pada Senin (15/6) melalui pesan WhatsApp belum merespons. Begitu pula oknum anggota dewan berinisial D yang belum memberikan keterangan resminya. (Sai)

0Komentar

SPONSOR