TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
POLRES LUMAJANG AMANKAN 2 TERSANGKA PERAMPOKAN TOKO KELONTONG SENDURO, 2 DPO MASIH DIBURU

POLRES LUMAJANG AMANKAN 2 TERSANGKA PERAMPOKAN TOKO KELONTONG SENDURO, 2 DPO MASIH DIBURU

×
POLRES LUMAJANG AMANKAN 2 TERSANGKA PERAMPOKAN TOKO KELONTONG SENDURO, 2 DPO MASIH DIBURU
LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MY 40 dan FR 27, warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Sedangkan dua pelaku lain berinisial MB dan AD saat ini masih berstatus daftar pencarian orang DPO.

“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa 23/6/2026.

Peristiwa perampokan terjadi Sabtu 13/6/2026 sekitar pukul 17.30 WIB saat korban SI 60 hendak menutup toko kelontong miliknya.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka datang ke toko korban dengan berpura-pura membeli rokok. Saat korban melayani, salah satu pelaku memanjat etalase dan membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai di dalam tas.

“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelas AKBP Alex.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram.


Dari penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku memiliki peran berbeda-beda agar aksinya berjalan lancar. Emas hasil kejahatan dijual seharga sekitar Rp70 juta dan hasilnya dibagi antarpelaku. Sebagian uang digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta nota transaksi penjualan emas.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri,” pungkas AKBP Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Warga diminta waspada, tutup toko lebih awal, dan segera lapor ke polisi jika melihat orang mencurigakan berulang kali mondar-mandir. (Red)

0Komentar

SPONSOR