TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Praktisi Hukum Dorong Kejari Indramayu Segera Lakukan Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan “Main Proyek” APBD 2026

Praktisi Hukum Dorong Kejari Indramayu Segera Lakukan Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan “Main Proyek” APBD 2026

×
Praktisi Hukum Dorong Kejari Indramayu Segera Lakukan Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan “Main Proyek” APBD 2026
INDRAMAYU,– Pakar hukum, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., ikut bersuara keras terkait dugaan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga terlibat main proyek APBD 2026.

Menurutnya, jika APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Indramayu menerima laporan masyarakat, wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

Berikut penjelasan komprehensif dari sisi hukum. Pertama, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menerima dan menelaah laporan masyarakat.

Melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terdapat indikasi tindak pidana serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dasar hukumnya antara lain UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artinya, laporan masyarakat tidak boleh diabaikan tanpa alasan hukum yang sah.
Kedua, jika laporan tidak ditangani, ada potensi konsekuensi hukum, yakni pelanggaran disiplin dan kode etik. Jaksa yang tidak menindaklanjuti laporan dapat diperiksa oleh Komisi Kejaksaan RI.

“Soal ini nggak main-main, bisa dikenai sanksi administratif, teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian,” tegas Maulana Martono.

Rakyat juga bisa melapor jika ada dugaan maladministrasi terhadap jaksa yang tidak segera merespons aduan masyarakat, salah satunya ke Ombudsman Republik Indonesia.
Bahkan jika terbukti ada unsur kelalaian atau penundaan berlarut, atau penyalahgunaan wewenang, maka kejaksaan dapat dinyatakan melakukan maladministrasi.

Dibeberkan Maulana, potensi tindak pidana jika ada unsur kesengajaan karena tidak ditindaklanjutinya aduan masyarakat, misalnya karena ada suap, konflik kepentingan, atau sengaja melindungi pelaku, maka bisa masuk kategori obstruction of justice (menghalangi proses hukum) dan juga masuk unsur penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum

Pasal 21 UU Tipikor (menghalangi penyidikan). Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang).
Masyarakat juga memiliki hak gugatan atau praperadilan jika ada penghentian perkara (SP3) atau menguji tindakan aparat bila sudah masuk tahap hukum tertentu.

“Langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika laporan tidak ditindaklanjuti, melapor ke atasan kejaksaan (Kajati/Jamwas) atau mengadu ke Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, dan juga bisa melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelas Maulana.

Selain itu, masyarakat bisa meminta informasi perkembangan laporan (transparansi publik). Namun penting diketahui, tidak semua laporan yang tidak ditindaklanjuti berarti pelanggaran, karena bisa saja bukti awal tidak cukup, tidak memenuhi unsur pidana, atau masih dalam tahap telaah.

Namun, jika ada unsur pembiaran atau kesengajaan, maka itu dapat menjadi masalah hukum serius.

“Kesimpulannya, jika kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi bisa berujung sanksi administratif dan bisa dikategorikan maladministrasi. Bahkan dapat menjadi tindak pidana jika ada unsur kesengajaan atau korupsi,” beber Maulana.

Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu dalam pusaran proyek APBD Tahun 2026 menjadi sorotan tajam dan kian melebar.

Sejumlah elemen masyarakat bersuara keras menanggapi masalah tersebut. Bahkan, salah satu aktivis kritis dari Forum Peduli Indramayu melaporkan ke APH dugaan anggota dewan terlibat dalam proyek yang dibiayai APBD 2026.

Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, secara resmi sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026) kemarin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pidsus Kejari Indramayu. Surat pengaduan masyarakat (Dumas) sudah kami layangkan Rabu siang, 17 Juni 2026. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Ketua FPI, Masdi, dalam rilis tertulis yang diterima Xposenews.com

Menurutnya, keterlibatan anggota dewan bermain proyek APBD sangat bertentangan dengan aturan mana pun, termasuk Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan kedudukannya sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Ini jelas mengarah ke pidana dan layak diproses hukum,” tegas Masdi.

Fenomena DPRD “main proyek” biasanya terjadi karena anggota dewan memiliki akses ke pembahasan APBD, bisa mengatur anggaran atau program, dan kental adanya kolusi dengan eksekutif maupun kontraktor.
Padahal, lanjut Masdi, secara prinsip DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan pelaksana proyek. 

Jadi, ketika ikut proyek, itu sudah menyimpang dari fungsi dan masuk ranah pidana. Pihak APH, dalam hal ini kejaksaan, sudah tepat untuk menindaklanjuti soal ini.

“Kami mendukung dan mengapresiasi elemen masyarakat yang berani melaporkan dugaan anggota dewan terlibat main proyek APBD,” tambah Maulana Martono yang karib dipanggil Bang Yoga.

Diberitakan sebelumnya, anggota dewan aktif dari partai besar ini dikabarkan mendapat 16 titik pekerjaan, baik yang digelar melalui tender maupun non-tender.
Untuk kegiatan tender ini, oknum anggota dewan berinisial D dikabarkan mendapat pekerjaan rekonstruksi jalan, antara lain di wilayah Juntinyuat–Pondoh dan Sambimaya–Tugu.

Di dua lokasi ini, oknum dewan “menggunakan” CV AL dengan anggaran Rp1,49 miliar di Sambimaya–Tugu dan Rp1,9 miliar di ruas jalan Juntinyuat–Pondoh.

“Untuk mengelabui publik, di lapangan yang dipasang ponakannya berinisial AI, termasuk mereka sebagai direkturnya. Ini sudah bukan menjadi rahasia lagi. Semuanya tahu kok jika AI ini hanya kedok. Sejatinya itu milik anggota dewan,” ungkap tokoh masyarakat Kecamatan Karangampel, Kamaludin (56).

Menurutnya, keterlibatan anggota dewan aktif ini jelas dilarang dan sama sekali tidak diperbolehkan karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dibeberkan Kamal, anggota dewan yang aktif bermain proyek APBD, mengatur, atau menjadi pelaksana proyek, jelas keterlibatannya melanggar hukum dan memicu konflik kepentingan serius karena fungsi utama mereka adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mereka juga sudah melanggar aturan tata tertib dan sumpah jabatan.

Sumber Intijayakoran.com menyebutkan, anggota dewan D ini juga diduga kuat mendapat 16 titik paket aspirasi/Pokir karena dia diduga sebagai pihak yang mengendalikan.

Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pelaksana proyek CV AL, AI, yang dihubungi Intijayakoran.com pada Sabtu (20/6/2026) melalui pesan WhatsApp belum merespons. Bahkan, diduga Direktur AI ini memblokir nomor handphone awak media ini. Begitu pula oknum anggota dewan berinisial D yang belum memberikan keterangan resminya. (SAI)

0Komentar

SPONSOR