TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Beking Oknum Aparat dan LSM Dibalik Tambang Ilegal Patalan Probolinggo

Beking Oknum Aparat dan LSM Dibalik Tambang Ilegal Patalan Probolinggo

×
Beking Oknum Aparat dan LSM Dibalik Tambang Ilegal Patalan Probolinggo
Kompolnas RI untuk mengusut secara serius dan terbuka mengenai keterlibatan perwira polisi yang disebut-sebut dalam pusaran tambang ilegal.

PROBOLINGGO - Puluhan
tambang illegal di kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Probolinggo Khusunya di wilayah Patalan Wonomerto merupakan hal jamak yang seringkali terekspos ke publik dan mudah dilihat oleh masyarakat. 

Permasalahan tambang ilegal di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan pelaku usaha pertambangan hanyalah fenomena gunung es, sebab selama ini praktek pertambangan tanpa izin di Kabupaten Probolinggo adalah hal yang terus terjadi dan berulang, bahkan melibatkan banyak oknum pejabat berwenang dan APH serta organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) namun sayangnya, Aktivis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran justru malah terkesan Tumpul idealisnya ketika sarat kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi tambang ilegal. Berulangkali kita melakukan Pelaporan praktek tambang ilegal, tapi laporan sering tidak berprogres. Bahkan pernah suatu ketika, ada warga yang melaporkan pertambangan ilegal, malah ada intimidasi dari oknum aparat dengan dalih demi kondusifitas, Laporan dan pengaduan masyarakat terkait tambang ilegal dilakukan di wilayah Patalan kecamatan wonomerto kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan catatan dari temuan aktivitas tambang ilegal, saat ini ada sekitar puluhan titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Jumlah ini meningkat tajam sejak tahun 2023 lalu hingga sekarang. Semua hanya hilang begitu saja tanpa progres yang jelas sehingga mereka menambang tanpa ada rasa takut dan merugikan negara. 

Temuan atas aktivitas pertambangan ilegal itu sudah pernah dilaporkan oleh sejumlah aktivis lingkungan hidup, baik Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM Jawa timur, inspektur Tambang dan lain-lain, 
termasuk laporan ke Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi tak pernah ada penindakan, mereka terus beroperasi dan di biarkan oleh pihak berwenang dan pemerintah daerah.

Pertambangan ilegal yang terjadi di Probolinggo tidak akan semarak ini bila dari awal pihak berwenang bisa mencegah dan tidak membiarkan pertambangan ilegal beroperasi secara leluasa tanpa penindakan.

Pertambangan koridor yakni pertambangan yang dilakukan di lokasi tidak berizin, tetapi dihimpit oleh dua lokasi berizin. Pola modus kejahatan pertambangan adanya dua titik Lokasi yang berbeda, namun keduanya dengan atas nama Perusahaan yang sama, tapi beda lokasi dan kelengkapan izin nya.

“Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya proses penambangannya, tapi juga pengangkutan dan penjualan. Proses membeli dan menerima adalah ilegal. Kita ketahui komoditas material tambang di wilayah Patalan Wonomerto Probolinggo adalah jenis Tras bahan baku untuk pabrik semen, ada IMASCO Puger Jember, Semen Merah Putih dan Pabrik Semen lain di Jawa Timur. Perlu di telusuri lebih lanjut memeriksa siapa yang menampung dan membeli hasil materialnya.

Berdasarkan temuan dari Gerakan Independen Peduli Sumber daya Alam Indonesia (GIPSI) sepanjang tahun 2023-2026, terdapat catatan puluhan aktivitas tambang ilegal di kabupaten Probolinggo, hanya sedikit yang memiliki izin lengkap IUP-OP. Aktivitas pertambangan ilegal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. 

Pemerintah daerah dan APH kepolisian seharusnya turun tangan atas permasalahan tambang ilegal ini dan menindak secara tegas pelaku kejahatan Minerba yang merugikan Negara. Keterlibatan oknum aparat dalam pertambangan ilegal merupakan operasi beking dan terorganisir. 
Masifnya pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Patalan kecamatan Wonomerto menunjukkan bahwa negara khususnya Pemerintah daerah tidak punya kendali atau kontrol terhadap sumber daya alam di kabupaten Probolinggo di biarkan bertahun tahun tanpa tindakan serius.!

“Hampir tidak ada pertambangan ilegal yang terjadi tanpa keterlibatan aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang lainnya, karena aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Aktivitas dan pengangkutan bisa terlihat dengan mata telanjang. 

Ada tiga pola sebenarnya keterlibatan oknum aparat di pertambangan ilegal yakni aparat tutup mata, aparat melakukan beking secara tidak langsung, begitu juga organisasi masyarakat LSM yang hanya banyak mengambil keuntungan dari kasus tambang tak ber izin. Modusnya mereka getol menyoroti tambang ilegal, setelah ada komunikasi (win-win solution) mereka berhenti dan nyaris tak bersuara. 
Harapan masyarakat untuk mendapat ke adilan terkait kerusakan alam akibat aktivitas tambang ilegal hanya tinggal mimpi. Karena oknum penegak hukum dan oknum LSM sudah tidak lagi amanah dan serius peduli terhadap penegakan hukum terkait tambang ilegal. 

“Temuan ini semakin meyakinkan bahwa keterlibatan aparat dan sejumlah oknum LSM di aktivitas pertambangan bukan hanya terorganisir bahkan mereka sudah terang-terangan menjadi beking dari pengusaha tambang tertentu walau itu salah.
Beking pertambangan ilegal di kabupaten Probolinggo bukan hanya di tingkat lokal, karena kalau di tingkat lokal melanggar, seharusnya ada penindakan ke tingkat di atasnya. Bahkan keterlibatan aparat ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah pidana korupsi. 

Saat ini polisi di daerah sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tambang ilegal justru terkesan melindungi dan mempermudah dan sudah kelebihan kekuasaan, Keseriusan Polri dalam revolusi kepolisian masih perlu di pertanyakan? karena aparat negara yang seharusnya mengayomi atau melakukan penegakan hukum, malah melakukan pelanggaran hukum. Presiden juga tidak bisa diam saja, Ia harus turun tangan dan harus berani menyatakan perang terhadap penambangan ilegal tanpa pandang bulu dan menindak aparat penegak hukum yang terlibat pembiaran atas atensi presiden Berantas Tambang ilegal.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Indonesia secara serius, terbuka, profesional, dan akuntabel.

KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi tambang ilegal di Indonesia.
Kompolnas RI untuk mengusut secara serius dan terbuka mengenai keterlibatan perwira polisi yang disebut-sebut dalam pusaran tambang ilegal. ***

Oleh : 'GIPSI' (Gerakan Independen Peduli Sumber daya Alam Indonesia)

0Komentar

SPONSOR